KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk
Oleh : Aldy
Jumat | 28-06-2024 | 10:28 WIB
sidang-KPPU1.jpg
KPPU menggelar sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan perdana atas perkara nomor 07/KPPU-M/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk pada Kamis (27/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan perdana atas perkara nomor 07/KPPU-M/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk pada Kamis (27/6/2024).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur, menyampaikan sidang yang dilaksanakan secara hybrid ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Moh Noor Rofieq didampingi M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik Tbk atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, sebanyak 99 persen saham dengan nilai akuisisi Rp 2.970.000.000, PT Bundamedik Tbk merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021. Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik Tbk memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU, 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

"Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi," ungkap Deswin Nur.

Lanjut Deswin, sesuai ketentuan tersebut, PT Bundamedik Tbk seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 30 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada tanggal 21 Juni 2022, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU nomor 5 tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada hari Selasa (16/7/2024) dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran.

Editor: Gokli