Jamin Tidak Bocor, MK akan Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-04-2024 | 08:36 WIB
AR-BTD-3788-Mahkamah-Konstitusi.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4) pekan depan. Pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," bunyi keterangan jadwal sidang di laman resmi MK.

Delapan hakim MK mulai fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Namun, pekerjaan tersebut harus dilakukan bergiliran dengan sengketa pileg.

Fajar juga memastikan RPH merupakan agenda tertutup. Baginya, apa yang terjadi dalam RPH, terang dia, sepenuhnya bersifat rahasia.

"Nah, mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantornya, Jakarta, Selasa (16/4/2024) lalu.

Juru Bicara MK ini memastikan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bocor hingga jadi pembicaraan di media sosial.

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dia menegaskan bahwa ada ketentuan khusus yang diberlakukan di ruangan yang dipakai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Itu dilakukan guna mencegah kebocoran informasi.

Fajar mengatakan tak sembarang orang bisa masuk ke ruangan RPH. Semua orang yang terlibat pun sudah disumpah.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," jelas Fajar

Kemudian, personel kepolisian yang ditugaskan di MK pun menjaga banyak titik. Bahkan lift di MK tidak bisa dipakai sembarang orang.

Fajar juga menjelaskan bahwa RPH secara tertutup sehingga tidak diketahui prosesnya.

"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan," katanya.

Sebelumnya, beberapa akun media sosial mengklaim telah mendapat informasi mengenai putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Unggahan itu lantas mendapat berbagai macam respons.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) baru membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April.

Sejak Selasa (16/4/2024) lalu para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Selain itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan pelbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Editor: Surya