Anggota Polres Karimun Brigpol AM Resmi Dipecat
Oleh : Freddy
Kamis | 28-03-2024 | 13:44 WIB
28-03_PEMECATAN-POLISI_0230923498.jpg
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mencoret foto Brigpol AM, sebagai pertanda resmi dipecat jadi Anggota Polri, Kamis (28/3/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir polisi (Brigpol) AM yang dinilai telah melalaikan tugas dan meninggalkan dinas atau desersi.

PTDH anggota Polri yang berdinas di Polres Karimun tersebut dilaksanakan dalam suatu upacara pemberhentian yang dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Kamis (28/3/2024).

PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemecatan itu dilakukan dengan mencoret foto Brigpol AM Karena yang bersangkutan tidak hadir pada saat upacara pemberhentian.

Kapolres Karimun mengatakan, adapun personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Dalam amanatnya, Kapolres Karimun menyebutkan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.

"Saya berharap dan mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua," tutup AKBP Fadli Agus.

Editor: Gokli