Izin Belum Lengkap, Dinas ESDM Kepri Hentikan Aktivitas Penambangan Pasir PT SPP di Gunung Kijang
Oleh : Harjo
Rabu | 29-11-2023 | 19:31 WIB
Tambang-Pasir-Bintan1.jpg
Tambang Pasir di Kecamatan Gunung Kijang Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri telah menutup aktivitas penambagan pasir PT Semurung Parna Pratama (SPP) di Kecamatan Gunung Kijang karena perizinan belum lengkap.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin mengatakan, meskipun PT SPP sudah memegang dokumen Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Bintan, namun diduga belum memiliki AMDAL/UKL UPL.

"Mereka sudah mendapatkan PKKPR dari Pemkab Bintan. Sudah dihentikan kegiatannya," ungkap Darwin saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (29/11/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Kawal, Kabupaten Bintan menuntut kompenasasi dari PT Sumurung, perusahaan tambang pasir yang bakal beroperasi di sana.

Tuntutan tersebut ditanggapi positif oleh pihak persuahaan saat pertemuan dengan warga pada Selasa (7/10/2023).

"Pihak perusahaan menyanggupi, dengan memberikan kompenasi kepada kita nantinya," sebut Andi, salah seorang warga Kawal

Camat Gunung Kijang Rahak membenarkan bakal ada aktifitas tambang pasir yang dikelola PT Semurung . Bahkan pihaknya ikut mendampingi kita pihak perusahaan melakukan sosialisasi.

"Sosialisasinya pada Agustus 2023 lalu, mereka juga sudah mengurus izin. Untuk kapan pastinya perusahaan tersebut jalan, kita belum bisa pastikan," ujar Rahak.

Editor: Yudha