Warga Kavling Bida Kabil dan GUPDI Sepakat Berdamai, Kemenag: Bukan Masalah Agama, Tapi Soal Status Lahan
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 12-08-2023 | 17:40 WIB
888_warga-gupdi-berdamai_0918175.jpg
Warga Kavling Bida Kabil dan GUPDI Sepakat Berdamai. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) Kavling Bida Kabil, RT04/RW21, sepakat Berdamai.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Zulkarnain Umar pun memastikan perseteruan antar warga akibat perusakan gereja yang akan dibangun, sudah berakhir dengan damai.

Hal itu ia ungkapkan saat mengikuti proses mediasi antara warga dan pengurus gereja di Mapolresta Barelang, Jumat (11/8/2023) sore.

Menurutnya, permasalahan yang sempat menghebohkan itu bukan terkait agama atau sara, melainkan persoalan status lahan. "Alhamdulillah, sore ini kami sukses memediasi kejadian perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja, dan kedua pihak sepakat berdamai," ujar Zulkarnain.

Lanjut Zulkarnain, kesepakatan perjanjian damai itu disaksikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kemenag Kota Batam, dan dari pihak Pemerintah Kota Batam.

Dalam perjanjian damai itu kata dia, kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut bukan atas nama agama, melainkan permasalahan status lahan. "Jadi menurut saya tidak perlu dibesar-besarkan masalah agama," imbuhnya.

Kedua, kata Zulkarnain, semua yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat dalam hal menjunjung tinggi kebersamaan dan toleransi antar umat beragama. Ketiga, kepada seluruh umat beragama, ketika ingin mendirikan rumah ibadah harus memenuhi ketentuan yang ada. Terutama yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006.

"Sehingga ini menjadi pengikat bagi kita untuk senantiasa menjaga generasi berikutnya," katanya.

Sedangkan untuk pembangunan gereja tersebut, belum boleh dilanjutkan sampai pihak gereja selesai mengurus perizinan. "Tentunya kami siap membantu, karena itu merupakan niat baik dari masyarakat untuk mendirikan rumah ibadah. Kami sangat mendukung," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya tetap akan memproses pelaku perusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) di Kavling Bida Kabil, RT04/RW21, Kecamatan Nongsa.

Mediasi yang dihadiri pengurus GUPDI bersama kuasa hukumnya serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam sepakat untuk berdamai. Hanya saja, proses hukum atas laporan yang sudah dibuat pihak GUPDI akan tetap diproses.

"Atas laporan yang sebelumnya telah dibuat, akan kami proses, demi menciptakan keamanan bagi setiap umat beribadah sesuai amanat Undang-Undang," tegas Kombes Pol Nugroho.

Selain itu, Kapolresta juga kembali mengingatkan mengenai pengurusan perizinan pendirian rumah ibadah yang berada di lingkungan pemukiman. Tidak hanya terkait perizinan dari pihak pemerintah, namun mengenai persetujuan dari masyarakat sekitar.

"Pascamediasi, kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai, setelah kasus perusakan bangunan gereja," terangnya.

Ditegaskan Kapolresta Barelang, proses hukum bagi oknum warga yang terlibat dalam pengerusakan bangunan gereja tersebut tetap berlanjut. Menurutnya, permasalahan ini bukan merupakan konflik antar umat beragama, melainkan kesalahpahaman terkait status lahan.

"Kami akan memfasilitasi apabila nantinya ada Restoratif Justice. Itu lebih baik, lebih mulia, lebih bermartabat," pungkas Kapolresta Barelang.

Editor: Yudha