Dipanggil Kejagung Minggu Lalu, Jefridin: Saya Bukan Diperiksa, Tapi Dimintai Keterangan
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 11-08-2023 | 16:04 WIB
Jefridin111.jpg
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam terus menuai konflik, baik dari warga tempatan yang enggan direlokasi hingga pemanggilan beberapa Instansi, termasuk Sekdako Batam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Minggu lalu, tepatnya hari Kamis (3/8/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang dipanggil oleh tim Adiyaksa.

"Di sini saya tegaskan, saya tidak diperiksa, saya dimintai keterangan," ujar Jefridin melalui sambungan telepon, Jumat (11/8/2023).

Jefridin menjelaskan, hadir ke Jakarta dalam rangka memenuhi pemanggilannya oleh Tim Kejagung dengan kapasitas sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, buka secara pribadi. Dimana salah satu keterangan yang diambil oleh tim adalah terkait aset Pemko Batam di Pulau Rempang.

"Ada beberapa hal yang ditanya, salah satunya terkait aset Pemko di sana. Kita punya kantor camat, dua kantor lurah, Puskesmas. Selain itu ada beberapa ruas jalan yang dibangun dengan APBD Kota Batam," terang Jefridin.

Dengan nada tinggi, Jefridin kembali mengesankan, bahwa dirinya merasa tidak diperiksa, hanya dimintai keterangan.

Ia juga tidak menampik, selain Sekda dan OPD kota Batam, seperti Kepala Dinas pertanian dan perikanan, Kepala Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup serta Camat setempat. Dari instansi BP Batam yang berhubungan dengan lahan, juga terut diperiksa.

"Sebenarnya ini bukan kapasitas saya untuk menyampaikan siapa saja yang dimintai keterangan, ini wewenang Kejagung, nanti saya salah pula," katanya.

Kemudian, terkait jumlah penduduk, Jefridin menambahkan, pihaknya memberikan data jumlah penduduk di kawasan itu, sesuai dengan data yang dimiliki dari Dinas Kependudukan Kota Batam.

"Kalo jumlah penduduk, kita sampaikan sesuai yang ada di Disdukcapil Batam. Sekali lagi saya tegaskan ya, saya tidak diperiksa, saya dimintai keterangan," pungkasnya.

Editor: Yudha