DPRD dan Pemko Batam Teken KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2023
Oleh : Aldy
Kamis | 10-08-2023 | 13:12 WIB
KUA-PPAS-P-2023-BTM.jpg
Wali Kota Muhammad Rudi bersama Pimpinan DPRD Batam, usai menandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2023, Kamis (10/8/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD dan Pemerintah Kota Batam, menyepakati dan telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2023.

"Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam melakukan perubahan KUA tahun anggaran 2023 karena tidak tercapainya asumsi ekonomi makro daerah, asumsi kebijakan pendapatan daerah, asumsi kebijakan belanja daerah dan asumsi kebijakan pembiayaan daerah sebagai rangkaian proses penyusunan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023," kata Anggota Banggar DPRD Batam, Nina Melanie, dalam penyampaian laporannya, Kamis (10/8/2023).

Nina melanjutkan, arah kebijakan ekonomi Kota Batam tidak terlepas dari arah kebijakan nasional maupun regional, bahkan melihat letak strategis dan komponen pembentuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Batam, arah kebijakan global juga turut mempengaruhi arah kebijakan yang diambil.

Penyusunan perubahan KUA dan PPAS setiap tahun serta pembahasannya di DPRD, merupakan salah satu agenda rutin dari tahapan penganggaran pembangunan daerah, bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran, sebagai satu kesatuan langkah dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta agenda pembangunan provinsi.

"Oleh karena itu, hari ini Banggar menyampaikan dan membacakan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023, sekaligus pengambilan keputusan serta penandatanganan nota kesepakatannya," ujar Nina Melanie.

Lanjut Nina, Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 akan menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan, Pemko Batam menyusun perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 dengan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam.

Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Terdapat tiga kata kunci dalam sasaran pokok pembangunan tersebut, yakni struktur perekonomian yang kokoh, keunggulan kompetitif wilayah, dan SDM berkualitas. "DPRD Kota Batam melalui Badan Anggaran mendorong pemerintah Kota Batam agar tetap optimis, dengan menyusun dan menetapkan kebijakan ekonomi dan sosial pada akhir tahun 2023," ungkapnya.

Setelah melakukan pembahasan, atas rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, maka disepakati dan dapat dilaporkan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah

Dalam Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD Tahun 2023, pendapatan sebesar Rp 3.240.653.917.555, bertambah menjadi Rp 3.257.246.583.732. Dengan rincian Pendapatan asli daerah Rp 1.716.745.963.171; Pendapatan transfer Rp 1.531.107.830.872; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 9.392.789.689.

Belanja Daerah

Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 yang disampaikan Pemerintah Kota Batam, Belanja sebesar Rp 3.321.943.056.819. Berubah menjadi Rp 3.312.159.071.483.

Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 54.912.487.751.

Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023 tersebut, postur APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 adalah berimbang, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Atas hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, dan setelah badan anggaran melaporkan pada rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi-fraksi serta mencermati hasil rapat konsultasi tersebut. "Melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya Perubahan KUA-PPAS APBD tahun 2023, dapat disetujui untuk selanjutnya dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Batam dan DPRD Batam," pungkas Nina Melanie.

Editor: Gokli