Polresta Barelang Musnahkan Sabu 19 Kg Lebih dari Jaringan Internasional
Oleh : Aldy
Rabu | 09-08-2023 | 12:52 WIB
resbu-19-Kg-sabu.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, bersama tamu undangan saat memusnahkan sabu sebanyak 19 Kg lebih di Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kilogram. Barang haram tersebut adalah hasil tangkapan Satresnarkoba bulan Juni 2023 lalu.

"Ini hasil tangkapan beberapa bulan lalu. Hari ini kita musnahkan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato di Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Kapolresta Barelang, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 19,6 Kg, sisanya untuk keperluan laboratorium sebesar 199,5 gram dan barang bukti ke pengadilan 4 gram.

Sabu yang berada dalam 2 tas warna hitam tersebut, diamankan dari 3 tersangka di dua tempat berbeda yakni di Nongsa dan Medan. "Tiga orang tersangka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang dan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kilogram pada bulan Juni lalu lalu," jelas Kombes Pol Nugroho.

Ia menyebutkan, priode Januari hingga saat ini, Polresta Barelang telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 64 Kilogram. Bahkan, Kapolresta juga meminta kerja sama masyarakat, untuk melaporkan bila ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba atau tindak kriminal lainnya.

"Masyarakat jangan sampai tergiur atau coba-coba untuk masuk kejaringan narkoba. Bandar segeralah insaf," pesannya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya transaksi narkoba yang akan terjadi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dari informasi tersebut petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial DD (19), yang berperan sebagai kurir pada Minggu (18/6/2023) lalu. Dari pengakuan DD, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka lain berinisial W (35) dan K (33)--yang diketahui berada di parkiran Alfamidi, Jalan Darussalam, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka ini disebut sebagai pemesan barang bukti sebanyak 10 bungkus sabu seberat 19,896 kilogram yang dibawa dari Malaysia.

Dalam perjanjiannya, kedua tersangka mengatur titik temu dan meminta tersangka DD untuk meletakkan barang bukti 2 buah tas ransel berisi sabu di satu unit mobil sedan Timor dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah disediakan oleh kedua tersangka.

Tersangka W dan K datang bersama dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi B 1521 BJP.

Petugas mengikuti instruksi itu, sekaligus melakukan pengamatan. Saat kedua tersangka tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Kedua tersangka berinisia W dan K ini, kemudian mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian mencurigai keterangan yang diberikan oleh kedua tersangka tersebut. Dugaan sementara, kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba di Medan.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli