Ciptakan Generasi Muda Melek Hukum, Kejari Batam Beri Penerangan Hukum di Unrika
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 08-08-2023 | 12:48 WIB
suluh-hukum4.jpg
Kasi Intel Andreas Tarigan dan Samuel Pangaribuan, Kasubsi B Intelejen Kejari Batam, saat memberikan materi penyuluhan hukum di Unrika, Senin (7/8/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna membangun kesadaran hukum kepada para mahasiswa sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam memberikan penyuluhan hukum ke 150 mahasiswa di Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Senin (7/8/2023).

Penyuluhan hukum tersebut diisi langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan bersama sejumlah staf.

Andreas Tarigan menyampaikan, penyuluhan hukum ke para mahasiswa dan mahasiswi dari seluruh universitas di Kota Batam merupakan kegiatan rutin dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar ataupun mahasiswa.

"Tujuan utama dari kegiatan penerangan atau penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejari Batam adalah untuk memperkaya khasanah pengetahuan para mahasiswa dan mahasiswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk mengenali hukum sedini mungkin," kata Andreas, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2023).

Andreas mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

Sampai saat ini, kata Andreas, tidak sedikit generasi muda (mahasiswa/i) yang tersandung kasus hukum. Maka melalui penerangan hukum ini Kejari Batam berharap agar mahasiswa dan mahasiswi dapat menerima pelajaran serta mengenal apa itu hukum.

Dengan memperkenalkan hukum sejak dini, diharapkan para intelektual muda melek akan hukum sehingga dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menjurus ke pelanggaran hukum. "Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa dan mahasiswi di Kota Batam dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialaminya dalam kehidupan sehari-hari," ujar Andreas.

Sehingga, kata dia lagi, generasi emas penerus bangsa dapat mendukung tegaknya hukum yang adil ketika terjun ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kehidupan yang baik bagi generasi penerus bangsa.

"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi para generasi muda di bangku pendidikan agar mereka mampu mengetahui hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya.

Sementara itu, Samuel Pangaribuan, Kasubsi B Intelijen Kejari Batam, yang menjadi pemateri mengatakan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : INS-004/A/JA/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.

"Dengan penyuluhan hukum, para generasi muda yang sedang menimba ilmu dapat memahami hukum dan konsekwensi hukum serta memahami batasan-batasan yang boleh dan dilarang untuk dilakukan berdasarkan hukum yang ada," pungkasnya.

Penyuluhan hukum ini mendapat respon positif dari para mahasiswa/i di Kota Batam. Bahkan, para mahasiswa/i pun tampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada di sekitarnya.

Editor: Gokli