13 Tahun Berkonflik dengan Warga Perumahan

Yayasan Suluh Pioner Akhirnya Tunjukan Bukti Sah Kepemilikan Lahan di Merlion Square Batu Aji
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 07-08-2023 | 14:04 WIB
terbengkalai-13-tahun.jpg
Bangunan Sekolah Nasional milim Yayasan Suluh Pioner di Perumahan Merlion Square Batu Aji, sudah 13 tahun terbengkalai. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi kembali turun menengahi polemik kepemilikan lahan di dekat Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Senin (7/8/2023) pagi.

Polisi bersama perangkat pemerintah setempat turun karena ada pergerakan di lokasi lahan yang sengketa tersebut, antara pihak Yayasan Suluh Mulia Pioner selalu pihak yang mengklaim sebagian pemilik lahan yang sah dengan warga setempat.

Pihak yayasan datang berniat membersihkan lahan dan bangunan yang sudah 13 tahun terbengkalai karena mereka sudah memenangkan berbagai upaya hukum yang berjalan selama ini. Kedatangan pihak yayasan ini disambut masyarakat sekitar yang juga menginginkan lahan yang sama sebagai lahan Fasum atau Fasos mereka.

Pantauan di lapangan pergerakan antara massa warga dan pihak yayasan ini berhasil diredamkan pihak kepolisian. Kedua bela pihak akhirnya dimediasi untuk berbicara secara baik-baik.

Di akhir mediasi, warga akhirnya memaklumi. Sebab, pihak yayasan bisa menunjukkan semua bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang asli dan sah dari instansi pemerintah terkait.

"Karena selama ini yang ditunjuk cuman foto copy semua. Kalau begini kan jelas jadinya," kata beberapa warga di hadapan Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy dan juga Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo di lokasi kejadian.

Kuasa Hukum Yayasan Suluh Mulia Pioner, Rina Elvura, menjelaskan lahan yang bangunan di dekat Perumahan Merlion ini sah punya Yayasan Suluh Mulia Pioner sejak awal. Lahan yang akan dijadikan lokasi sekolah nasional itu diperoleh dari PT Sentek Indonesia, selalu pengembangan Perumahan Merlion Square 13 tahun yang lalu.

Oleh pihak yayasan, lahan tersebut dilengkapi dengan segala perizinan terkait termasuk IMB untuk mendirikan gedung sekolah. Semula berjalan lancar hingga gedung sekolah berdiri.

Di pertengahan jalan, diprotes warga karena lahan tersebut masuk peta lokasi lahan Fasum dan Fasos Perumahan Merlion Square. Permasalahan ini berjalan selama 13 tahun dan pihak yayasan tak bisa berbuat banyak.

Lahan dan bangunan jadi terbengkalai selama 13 tahun. Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh pihak yayasan dan memang mereka berhak atas lahan dan bangunan tersebut berdasarkan dokumen yang ada.

"Sudah 13 tahun loh ini terbengkalai. Kita sudah punya legalitas semua. Ini mau kita gunakan lagi sebagai sekolah nasional. Jadi mohon pengertian kita semua. Legalitas asli tadi sudah kami tunjukan jadi jangan lagi halang-halangi kami untuk mengelolah tempat ini. Ini untuk sekolah Nasional. Untuk pendidikan anak-anak," ujar Rina di hadapan warga.

Pihak kepolisian juga menyampaikan hal serupa. Setelah persoalan yang masih mengganjal di hati masyarakat sebaiknya diselesaikan secara ke keluarga ataupun upaya langka hukum jika diperlukan.

Warga diimbau untung tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban bersama. "Kepada pihak yayasan juga demikian, harus mengutamakan komunikasi dan silaturahmi. Ini tadi sudah jelas semua persoalannya. Pihak yayasan sudah tunjukan legalitas aslinya dan warga sudah lihat tadi. Semoga kedepannya aman dan tertib ya," kata Kompol Restia Octane Guchy.

Editor: Gokli