DPRD Berharap Batam Punya Dinas Parekraf dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah
Oleh : Aldy
Sabtu | 05-08-2023 | 13:04 WIB
RKUA-PPAS-P-20231.jpg
Wali Kota Muhammad Rudi, saat menyerahkan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2023 kepada unsur pimpinan DPRD Batam, saat rapat paripurna, Jumat (4/8/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Batam melalui Pansus Ranperda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berharap adanya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD).

Hal ini terungkap saat rapat paripurna di DPRD Batam, di mana Pansus meminta perpanjangan masa kerja selama 60 hari ke depan untuk merampungkan perubahan kedua Perda nomor 10 tahun 2016 itu.

"Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya dapat memberikan penambahan masa kerja Pansus selama 60 hari. Dan setelah itu, Pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna selanjutnya, "kata Wakil Ketua l DPRD Batam, Kamaluddin, dalam rapat paripurna, Jumat (4/8/2023).

Kamaluddin menjelaskan, pembahasan yang dilakukan Pansus dan Tim Pemko Batam, sampai laporan Pansus ini dibacakan, masih belum adanya kesepahaman terhadap materi dan substansi dari Ranperda. "Untuk itu, dikarenakan pembahasan materi dan substansi Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 belum selesai dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut," kata dia.

Lanjutnya, Pansus menilai perubahan kedua Ranperda nomor 10 tahun 2026 ini, kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan Pemko Batam dapat dibentuk, semisal Dadan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. "Pariwisata sebagai sektor unggulan Kota Batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Atas usulan dan dinamika tersebut, maka Pansus memberikan waktu kepada Tim Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini," jelasnya.

Menurut Kamaluddin, kajian dan pendalaman atas kebutuhan organisasi perangkat daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. Sembari menunggu hasil kajian tersebut, Pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain termasuk melakukan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Pada Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 sebagaimana usulan Pemko Batam, terdapat dua substansi perubahan. Yakni, penambahan atau pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Atas materi perubahan Ranperda nomor 10 tahun 2016, maka langkah pertama yang dilakukan Pansus adalah melakukan rapat internal.

"Pansus melakukan pembahasan materi dan substansi Ranperda dengan Tim Pemko Batam, cukup banyak terjadi dinamika, terutama Pansus mempertanyakan kenapa hanya dua usulan penambahan atau pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, yakni BRIDA dan BPBD," tandasnya.

Editor: Gokli