Uniba Gelar Seminar Nasional Pemilu Serentak 2024 dan Penyelesaian PHPU
Oleh : Aldy
Jum\'at | 04-08-2023 | 14:20 WIB
Seminar-Pemilu-2024.jpg
Seminar nasional terkait Pemilu serentak 2024 mendatang, serta penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Jumat (4/8/2023) di Universitas Batam (Uniba). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Universitas Batam (Uniba) menggelar seminar nasional terkait Pemilu serentak 2024 mendatang, serta penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Jumat (4/8/2023).

Rektor Uniba, Prof Yuliansyah, menyampaikan Pemilu serentak ini akan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih dan memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD Provinsi dan 7.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk itu, perlu dipersiapkan secara matang dalam menjamin pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar. "Pelaksanaan pemilihan serentak ini sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini menggugah kita untuk lebih peka dan responsif dala pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan tekhnologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan," kata Prof Yuliansyah, dalam sambutannya.

Prof Yuliansyah melanjutkan, dalam menerima hasil Pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu. "Apabila sengketa bermuara ke pengadilan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut," sebutnya.

Sementara Hakim Konstitusi, Prof Dr Enny Nurbainingsih, yang hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, Pemilu serentak ini adalah agenda negara yang sangat penting. Bahkan, suhu panas terkait Pemilu 2024 mendatang, sudah terasa dihampir semua daerah di Indonesia.

"14 Februari 2024. Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024," kata Prof Enny Nurbainingsih.

Lebih lanjut, Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, telah dipertimbangkan alternatif desain pemilu serentak.

Untuk Pemilu serentak 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap. Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3x24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.

Lalu, untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari. "Sengketa ini subjeknya adalah Anggota partai politik. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Sebelum mangajukan permohonan ke MK, harus betul-betul melangkapi semua data sekecil apapun," terang Prof Enny.

Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU) baik itu secara luring (offline) atau secara daring (online). Pengajuan permohonan secara daring (online), berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri dari 'Permohonan', dalam hal permohonan yang diajukan oleh perseorangan, harus melampirkan surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol atau Parpol Lokal yang bersangkutan.

Menyertakan foto kopi Surat Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang diumumkan oleh Termohon. Lalu dilengkapi dengan fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan Surat kuasa disertai fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

"Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara disana, harus memiliki persiapan yang matang," pungkas Prof Enny Nurbainingsih.

Editor: Gokli