Satnarkoba Polres Bintan Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Oleh : Harjo
Senin | 31-07-2023 | 15:20 WIB
555_satnarkoba-bintan_999.jpg
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, saat mengeskos pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Dua tersangka dibekuk di tempat berbeda, 15 paket barang bukti berhasil disita. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil membekuk dua tersangka pengedar naroktika jenis sabu, Jumat (21/7/2023). Kedua tersangka, AP (35) dan EY (27), ditangkap di tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, menyampaikan, keduanya merupakan pengedar sabu yang selama ini diduga beroperasi di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

"Pelalu berinisial EY, yang biasanya menjual sabu di daerah Kijang, ditangkap di sekitar SPBU Kijang. Dari tangan EY diamankan barang bukti 1 paket sabu," ungkap Sofyan Rida, Senin (31/7/2023).

Dari hasil pengembangan, diketahui EY memdapatkan barang terlarang tersebut dari pelaku AP. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AP di kediamannya, Km 8 Tanjungpinang.

"Dari tangan AP diamankan 14 paket sabu siap edar. AP mengaku mendapatkannya dari orang berinisial DO, yang masih dalam penyelidikan. Keduanya merupakan pengedar sabu yang masuk jaringan Tanjungpinang-Bintan," katanya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan sel tahanan Polres Bintan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Gokli