Pemko Batam Sering Tak Hadiri Paripurna, Udin: Sudahilah Sandiwara Politik Itu
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 07-07-2023 | 17:08 WIB
Udin111.jpg
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, dari Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho, meminta kepada Pemko Batam untuk menyudahi sandiwara politik. Hal itu disampaikan karena Pemko Batam tidak hadir dalam rapat paripurna Penyampaian Hasil Reses Anggota DPRD Batam pada Rabu (5/7/2023) lalu.

"Ini masalah marwah DPRD. Paripurna merupakan pengambilan keputusan tertinggi di DPRD. Sudah sering kali tidak dihadiri Pemko," ungkap Udin P Sihaloho, saat ditemui di kantor DPRD Batam, Jumat (7/7/2023).

Udin yang juga sebagai Anggota Banggar DPRD Batam ini memaparkan, penyampaian hasil Reses Anggota DPRD merupakan salah satu dasar untuk pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan. Karena reses itu merupakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sehingga, permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat kota Batam bisa ditampung secara langsung oleh Anggota DPRD Batam. Secara teknis, hasil reses tersebut disampaikan kepada pimpinan, kemudian diparipurnakan.

"Masalah reses harus dihadiri pihak Pemko, agar hasil reses juga bisa didengar langsung oleh Kepala OPD Pemko Batam, yang kami sampaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Sudahilah sandiwara politik itu," tegas Udin P Sihaloho.

Memang, lanjut Udin, dengan hadir atau tidaknya pihak Pemko Batam pada rapat paripurna terkait penyampaian hasil reses, hal itu tidak mempengaruhi sidang paripurna tersebut. Selagi jumlah anggota Dewan yang hadir mencapai 2/3 dari jumlah Anggota DPRD kota Batam itu sudah quorum.

"Jangan karena ini penyampaian hasil reses. OPD Pemko Batam tidak ada yang hadir. Seandainya nanti ada paripurna penyampaian LKPJ Pemko Batam, tiba-tiba tidak kuorum, kan tidak elok juga," ucap Udin.

Dijelaskan Udin, kalaupun ada kendala menyangkut adanya pendapatan yang kurang maksimal. Seperti tahun ini devisit yang besar. Ia mencontohkan, dalam pembahasan anggaran. Sebelum dilakukan pembahasan, ada komunikasi yang baik antara pimpinan DPRD dan Pemko Batam.

"Kami akan menyampaikan hasil reses kami. Koutanya bagaimana?, Sehingga, kami tidak kesulitan untuk menyampaikan penundaan. Kita bisa singkornisasi, jangan sampai terjadi over budgeting. Dan ini bisa menghemat. Sekali lagi saya sampaikan, sebenarnya bukan penting atau tidak kehadiran mereka, tapi ini Nilai Marwah DPRD, karena ini bukan kali pertama OPD Pemko tidak hadir," kesal Udin.

Ditambahkan Udin, terkait pengalokasian anggaran, hal ini tidak hanya terjadi antara DPRD dan Pemko Batam. Namun, ini juga terjadi antara DPRD Batam dan DPRD Provinsi Kepri.

Seperti ada suatu pembangunan yang diusulkan oleh DPRD Batam melalui pokir. Namun, tiba-tiba sudah dikerjakan oleh Provinsi Kepri melalui pokir DPRD Kepri. Harus kita akui, kelihatan sekali, bahwa, Pemerintah Batam dan Kepri kurang komunikasi," ujar Udin P Sihaloho.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aman, Spd menyayangkan ketidakhadiran Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat sidang paripurna terkait penyampaian hasil reses Anggota DPRD Batam.

Menurut Aman, sidang paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Dimana Pemko dan DPRD Batam sama-sama sebagai bagian pemerintahan daerah, sudah sepatutnya Wali Kota, Wakil Walikota atau Sekretaris Daerah (Sekda) salah satunya dapat mewakili Pemko Batam dalam setiap rapat paripurna.

"Agenda terkait penyampaian hasil reses itu menggunakan anggaran yang cukup besar. Subtansinya juga sangat penting. Karena di dalam reses Anggota DPRD, berbagai aspirasi masyarakat tersampaikan secara langsung," ungkap Aman, usai Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (5/7/2023) sore.

Dijelaskan Aman, sesuai aturan yang berlaku, semua hasil reses anggota DPRD itu disampaikan pada rapat paripurna. Sepatutnya perwakilan Pemko Batam bisa mendengarkan langsung, baik secara lisan maupun menerima dokumen tertulis.

"Kita sangat menyayangkan, ternyata dari Pemko Batam, Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, maupun Sekda tidak ada yang hadir sama sekali. Apresiasi untuk lembaga ini sangatlah kurang menurut kami. Mestinya harus dihadiri. Karena reses ini sudah diatur dalam undang-undang. Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkap Aman.

Editor: Yudha