Intruksi Larangan Tilang Manual, Polda Kepri Maksimalkan Tilang Elektronik
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 24-10-2022 | 16:53 WIB
Golden-Kepri2.jpg
Kabidhumas Polda Kepri, Kombers Pol Harry Goldenhardt. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau akan memaksimalkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi para pelanggar lalu lintas menyusul Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

"Sejak hari ini, Senin (24/10/2022), Polda Kepri mulai menerapkan penindakan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombers Pol Harry Goldenhardt melalui sambungan selularnya, Senin (24/10/2022).

Harry menegaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Hal Itu, kata dia, tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Dengan adanya instruksi tersebut, kata Harry lagi, masyarakat pun di imbau agar benar-benar mematuhi aturan dalam berlalulintas. Sebab, katanya, setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE, baik yang bersifat stasioner maupun mobile akan didatakan dan kemudian dikirimkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan (pelanggar) untuk membayar denda tilang di bank.

"Bagi para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalulintas. Karena setiap pelanggaran akan terekam oleh ETLE. Nantinya, pelanggar tersebut akan mendapat surat untuk membayar denda tilang di bank," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, polisi lalu lintas (Polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.

Editor: Yudha