Supriadi, Penyelundup CPMI Ilegal di Batam Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 29-09-2022 | 13:32 WIB
supriadi-lundup-cpmi.jpg
Sidang online di PN Batam, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Supriadi, Kamis (29/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Supriadi bin Rahim, penyelundup calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural yang ditangkap tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, jaksa Abdulah yang menggantikan jaksa Samuel Pangaribuan, saat pembacaan surat tuntutan menyatakan, perbuatan terdakwa Supriadi telah terbukti melakukan tindak pidana membawa WNI keluar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Supariadi bin Rahim telah terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Jaksa Abdulah saat membacakan amar tuntutannya.

Sebelum menuntut terdakwa, kata Abdulah, Kejari Batam telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan, sebutnya, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di luar negeri serta akibat perbuatannya para calon PMI (korban) mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Supriadi bin Rahim dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Abdulah.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman lantaran masih memiliki tanggungan keluarga," pinta terdakwa Supriadi melalui Video Teleconference.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa Supriadi bin Rahim itu berawal ketika tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang beralamat di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang dijadikan sebagai tempat penampungan para CPMI no prosedural sekira bulan Mei 2022 lalu.

Saat penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap terdakwa Supriadi bin Rahim beserta lima orang CPMI yang hendak di berangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita satu unit mobil Merk Suzuki ARK415F warna Abu-Abu Metalik BP 1092 HA sebagai barang bukti.

Editor: Gokli