Lapas Batam Usulkan 1.081 Warga Binaan Terima Remisi Umum 17 Agustus 2022
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 16-08-2022 | 12:12 WIB
Novriadi-Lapas-BTM.jpg
Plt Kalapas Kelas IIA Batam, Novriadi. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam mengusulkan 1.081 warga binaan untuk dapat remisi umum dalam rangka HUT RI ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022.

Jika dikabulkan semuanya oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, maka empat orang di antaranya bisa langsung bebas. Sebab, masa pidananya telah berakhir dikurangi remisi yang didapat.

Pelaksana Tugas Kalapas Batam, Novriadi, menuturkan, remisi ini akan dibacakan pada hari Peringatan HUT Kemerdekaan RI nanti. Mereka yang diusulkan remisi ini adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi seperti yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan.

"Dari 1.172 warga binaan yang ada saat ini yang memenuhi syarat untuk dapat remisi umum ini sebanyak 1.081 orang. Empat di antaranya RU II, bisa langsung bebas jika direstui semuanya," ujar Novriadi, Selasa (16/8/2022).

Pemberian remisi ini hendaknya menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

Syarat administratif di antaranya, warga binaan yang sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, berperilaku baik selama dipidana serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum.

Editor: Gokli