Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer, Anggota Satpol PP Batam Resah
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-06-2022 | 18:12 WIB
satpol-pp-batam1.jpg
Fadlun Abdillah saat menerima pengaduan Satpol PP di seluruh Indonesia, di Jakarata. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer menimbulkan keresahan pegawai non ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam.

Pasalnya, ada sekitar 439 orang tenaga honorer di Satpol PP Batam yang masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam tentang nasibnya.

Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam memikirkan bagaimana pengalihan status para Satpol PP di Batam.

"Kalau dialihkan ke PPPK Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagai tertuang dalam Perpres. Tetapi kalau dialihkan ke outsourcing, Satpol PP tidak bisa, karena berbenturan dengan UUD," ujar Fadlun saat dihubungi kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/6/2022).

Dia meminta Pemko Batam agar mendukung perjuangan kawan-kawan Satpol PP di Batam. Sebab, saat ini FKBPPPN masih menyurati Komisi II DPR RI untuk memanggil MenPAN-RB atau Mendagri untuk membuat regulasi tentang pengangkatan Satpol PP menjadi ASN.

Dia juga berharap anggota DPR RI Dapil Kepri khususnya Batam ikut mendukung penuh agar Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil sesuai UUD.

"Rata-rata usai honorer Satpol PP diatas 35 tahun. Mau jadi PNS sudah tidak bisa. Jadi harus ada regulasi baru pengangkatan Satpol PP menjadi ASN," jelasnya.

Seperti diketahui dalam surat edaran penghapusan honorer seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023 mendatang. Para honorer yang memenuhi syarat diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke outsourcing.

Editor: Yudha