Gelper Tak Berizin Satu Gedung dengan Sekolah, Warga Perumahan Merlion Mengadu ke DPRD Batam
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 18-03-2022 | 12:04 WIB
gelper-dprd-batam1.jpg
RDP warga Perumahan Merlion Aquare Batuaji terkait izin gelper yang berada satu gedung dengan sekolah. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan Gelanggang Permainan (Gelper) di Perumahan Merlion Square, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji meresahkan warga. Gelper tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan tidak memiliki izin.

Ironisnya lagi, gelper tersebut satu gedung dengan sekolah Permata Harapan, Gelper berada di lantai satu dan sekolah di lantai dua.

Ketua RT 004/020 Kelurahan Tanjung Uncang Mardi Amrizal mengatakan, pada dasarnya warga tidak ingin mengganggu pengusaha gelper tersebut. Akan tetapi meminta usaha gelper tersebut dipindahkan ke lokasi yang semestinya karena sangat berpengaruh dengan kehidupan warga disana, baik dari segi norma maupun segi keamanan perumahan.

"Pengusaha itu banyak usahanya di sini, pasar kaget, bengkel dan lainnya, itu tidak pernah kami permasalahkan, khusus untuk Gelper ini berbeda, sudah 3 tahun beroperasi tanpa izin, ironisnya lagi satu atap dengan sekolah, ini sudah sangat luar biasa, seakan pemerintah menutup mata, tolong lah dipindahkan ke tempat yang semestinya, yang sudah diatur sesuai perwako," ungkap Mardi Amrizal, saat mengikuti RDP Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan, adanya oknum warga yang menerima uang bulanan dari pengusaha gelper tersebut. Para perangkat RT dan RW tidak menampik hal itu, akan tetapi semua perangkat tidak pernah menerima uang tersebut.

"Betul ada oknum itu, namun semua perangkat RT/RW di sini tidak pernah menerima sepeserpun, oknum itu hanya jual nama saja, kalau kami mau ikutin ego kami, kami bisa laporkan dia ke polisi," ujarnya.

Satpol PP kota Batam yang diwakili oleh Imam Tohari mengatakan, ini sebuah dinamika dunia hiburan di Kota Batam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Bila ada yang tidak sesuai dengan perizinan dan Perda yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan tindakan, baginya masalah ini ada sedikit kecemburuan dari pihak lain, melihat masalah ini, ada sedikit kecemburuan dari pihak lain, oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dalam bertindak.

"Kami di sini ibaratnya sebagai wasit dan eksekutor atas perda yang dikeluarkan oleh Pemko Batam, bila ada yang tidak sesuai, itu akan kami lakukan tindakan," ujar imam Tohari.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan menjelaskan, dari hasil kesepakatan, kita akan cari solusi dan duduk bersama, bagai mana pengusaha dapat menjalankan usaha dengan baik begitu juga masyarakat tidak terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Saya sudah minta dijadwalkan untuk ngopi-ngopi bersama, agar masalah seperti ini tidak lagi dibahas di RDP, bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Safari Ramadhan.

Dijelaskannya, terkait masalah perizinan gelanggang permainan tersebut, pihak komisi I DPRD Batam memberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan perizinan.

"Kita kasih tempo satu minggu ke depan, kalau tidak selesai kita akan minta itu ditutup hingga perizinannya terbit," tegasnya.

Dilanjutkan, dari hasil keterangan pengurus Gelper Marlion (tidak menyebutkan nama, hanya menyebutkan marga Hutagalung) saat RDP di komisi I DPRD Kota Batam mengatakan pada pimpinan sidang, bahwa perizinan usaha tersebut sudah ada, namun tidak sesuai dengan izin yang dimaksud.

"Ini lucu, izin yang dimilikinya itu izin bengkel, bukan izin Gelper, kita tunggu lah dalam seminggu ini, sambil kita akan mediasi," pungkas Safari Ramadhan.

Editor: Yudha