Dua Kali Selundupkan Sabu dari Batam, Erwin Diupah Rp 15 Juta
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-03-2022 | 17:56 WIB
sabu-erwin.jpg
Sidang virtual di PN Batam pemeriksaan terdakwa Erwin, kurir sabu antar provinsi, Rabu (16/3/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Erwin alias Win, kurir sabu yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Airlines Cafe Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Batam.

"Ini kali kedua saya menyelundupkan sabu ke luar Batam, yang mulia. Pertama saya menyelundupkan sabu ke Lombok. Kemudian yang kedua, ke Jakarta," kata Erwin, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Yoedi Anugerah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/3/2022).

Namun, kata Erwin, saat hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta, dirinya keburu ditangkap Polisi, ketika hendak terbang menggunakan pesawat di Bandara Hang Nadim Batam. "Saat penangkapan, saya tengah menunggu pesawat di terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, tepatnya di Airlines Cafe," ujarnya.

Adapun sabu yang hendak diselundupkan, kata dia, seberat 230 gram. Erwin mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, barang haram itu disimpan di dalam kondom kemudian dimasukan ke dalam perut melalui anus.

"Rencananya, sabu itu akan saya bawa ke Jakarta. Apabila berhasil, maka saya akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta," terangnya.

Mendengar penjelasan terdakwa Erwin, majelis hakim pun mencercanya dengan berbagai pertanyaan, siapakah pemilik sabu itu?

"Sabu-sabu itu merupakan milik BTM (DPO) yang tidak saya kenali. Saya hanya diperintahkan oleh Piu (DPO) untuk datang ke Batam (awalnya saya tinggal di Dumai, Provinsi Riau) untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya sabu itu akan saya bawa ke Jakarta," imbuh dia.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Untuk pembacaan tuntutan, kami berikan waktu selama tujuh hari," kata hakim Yoedi, menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Erwin alias Win, warga Kota Dumai, Provinsi Riau, harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap hendak menyelundupkan sabu seberat 230 gram ke Jakarta sekira bulan November 2021 lalu melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Atas perbuatannya, terdakwa Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli