5 Penyelundup 107 Kg Sabu Mulai Disidang, Akankah Lolos dari Hukuman Mati?
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 19-01-2022 | 19:36 WIB
107-sabu.jpg
Sidang perdana perkara penyelundupan 107 Kg sabu di PN Batam, Rabu (19/1/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram yang berhasil diungkap Polresta Barelang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/1/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim Sapri Tarigan, didampingi Halimatussakdiah dan Twis Retno, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

Adapun kelima terdakwa yakni Agus Zainul, Rafli Absar, Erik Anderson dan Herdiana alias Ferry serta Frika Oriza Sathyva.

Dijelaskan JPU Herlambang dalam surat dakwaannya, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

"Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan DJBC Kepri," kata Herlambang melalui video teleconfernce dari Kantor Kejari Batam.

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka berinisial RH,A,EAH, ROS dan H di Perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, kepolisian bersama Tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan ratusan Kg sabu oleh sindikat peredaran narkotika jaringan internasional ini menggunakan modus baru, yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat. "Barang bukti 107,258 Kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar," ujarnya.

Ke-5 terdakwa, sambungnya, didakwa melanggar Pasal 142 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua pekan untuk pemeriksaan saksi. "Karena para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan, proses pemeriksaan saksi akan kita tunda selama dua minggu. Sebab, minggu depan majelis hakim ada kegiatan lain," kata hakim Sapri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli