Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Batam Mulai Disidangkan Pekan Depan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 18-01-2022 | 11:44 WIB
tks-bos11.jpg
Tersangka Mohammad Chaidir usia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bos di SMAN 1 Batam. (Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pekan depan, kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMA Negeri 1 Batam, atas tersangka Muhammad Chaidir.

"Selasa (25/1/2022) pekan depan, kasus korupsi dana BOS di SMAN 1 Batam akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,: kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Selasa (18/1/2022).

Menurut Wahyu, kasus korupsi yang menjerat tersangka Muhammad Chaidir dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan, setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang.

Setelah pelimpahan itu, kata dia, pihak pengadilan langsung mengeluarkan penetapan dan menentukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, bahkan jadwal sidangnya pun sudah masuk kebagian sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan.

"Jadwal sidangnya sudah keluar. Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan tanggal 25 Februari 2022mendatang," ujaranya.

Nantinya, kata Wahyu lagi, didalam surat dakwaan itu, JPU akan menguraikan secara detail kronologis pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Batam yang menyeret mantan kepala sekolahnya, Muhammad Chaidir yang saat ini telah ditahan di Rutan Tanjungpinang.

"Mudah-mudahan pekan depan nggak ada halangan, sehingga proses persidangan yang telah dijadwalkan berjalan sesuai dengan rencana," timpalnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam baru-baru ini telah menetapkan Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batam, Mohammad Chaidir sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017- 2019 di SMAN 1 Batam.

"Yang bersangkutan (Mohammad Chaidir) saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat menggelar Pres Realese di Kantor Kejari Batam, Senin (3/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Chaidir langsung dijebloskan kedalam penjara di rumah tahanan negara (Rutan) Barelang.

Menurut Wahyu, dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka Mohammad Chaidir juga sudah dihitung. Dari penyidikan tim kejari Batam, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.

"Dugaan korupsi dana Bos ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, dana tersebut digunakan untuk berlibur keluar negeri bersama dengan guru-guru dan keluarganya," kata dia.

Tersangka, kata Wahyu, melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) dari Tahun 2017-2019.

"Korupsi yang dilakukan tersangka dimulai sejak tahun 2017. Kala itu, tersangka melakukan Pengawasan terhadap SMA/SMK dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi anggaran belanja (Mark Up Anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah Fiktif. Parahnya lagi, tersangka melakukan pemalsuan tandatangan dari Komite Sekolah.

"Tersangka melakukan Mark Up anggaran dari dana Bos untuk belanja kebutuhan sekolah. Bahkan, Ia (Mohammad Chaidir) memalsukan tandatangan Komite Sekolah. Yang harusnya ditandatangani Komite Sekolah, ia yang menandatangani sendiri," timpalnya.

Atas perbutannya, tersangka Mohammad Chaidir dijerat dengan pasal (2) ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Yudha