Mengerucut Gagasan Pembentukan Badan Otonom Tekan Angka Perceraian di Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 17-01-2022 | 08:36 WIB
A-TOKOH-BATAM-PERCERAIAN.jpg
Dari kiri: Tokoh masyarakat Batam, Osman Hasyim, Sekretaris BP4 Kota Batam, Maryono dan anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah mencermati tingginnya angka perceraian di Kota Batam tahun 2021 yang mencapai 2.349 perkara. Tertinggi nomor tiga di Indonesia. Kondisi inilah yang memicu keresahan para pihak yang kemudian direalisasikan dalam bentuk kegiatan FGD (Focus Group Discussion) bertema 'Keluarga Sakinah'.

Selanjutnya, FGD tersebut difollow-up dengan berbagai pertemuan informal membahas solusi konkrit mencegah agar di tahun 2022 dan tahun-tahun mendatang, angka pereraian di Batam tidak jadi 'juara' nasional lagi.

Diantara pertemuan informal itu dilakukan oleh tokoh masyarakat Batam, Osman Hasyim, Sekretaris BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kota Batam, Maryono dan anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar di Batam, pekan lalu.

Hasilnya, mengerucut gagasan pembentukan sebuah badan otonom di bawah BP4 Kota Batam. Badan inilah yang nanti akan mengurusi keluarga sebelum melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam.

BACA JUGA: Taba Melihat Urgensi Reformasi dan Restrukturisasi BP4 Kota Batam

"Kita bicara perlu ada badan independen yang mengurusi kasus sebelum suami-istri melakukan perceraian. Karena kalau kasusnnya sudah masuk di PA, kita tidak bisa intervensi lagi. Nah lembaga inilah yang harus diberdayakan," ujar anggota DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/1/2022).

Jadi, lanjut Taba, sebelum suami-istri melakuakan prceraian, dilakukan dulu langkah pembinaan dan nesehat oleh lembaga ini. Badan otonom ini harus mampu menyelesaikan. Karena berdasarkan data dan fakta di lapangan, sebagian besar pemicu perceraian di Batam itu bukanlah masalah besar dan dapat diselesaikan.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Batam, Osman Hasyim, menyampaikan urun rembug. Di dalam badan otonom tersebut harus melibatkan pihak-pihak terkait dan juga pakar. Diantaranya, ada psikolog, polisi dari satuan pembinaan masyarakat, BNN Kota Batam dan tentunya para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Waspada, Banyak Janda 'Rasa' Gadis di Batam!

"Karena dengan adanya para pihak dan pakar yang berkompeten di badan otonom tersebut, diharapkan para suami-istri yang hatinya masih panas ingin bercerai, dapat disatukan kembali. Inilah harapan besar kita, sehingga kita bisa menyelamatkan ribuan anak-anak menjadi korban perceraian," papar Osman Hasyim.

Tentunya, lanjut Osman, badan otonom ini idealnya ramping, tidak gemuk. Sehingga lincah dalam melakukan pergerakan untuk menunaikan tugas dan fungsinya. Karena jika melihat dari angka dan fakta kasus perceraian tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya di Batam. Maka, yang akan ditangani oleh badan otonom ini akan sangat menyita tenaga dan pikiran.

Sementara itu, menanggapi gagasan badan otonomi di bawah BP4 Batam itu, Maryono selaku Sekretaris BP4 Kota Batam menyambut baik. Karena dengan begitu, badan ini akan dapat berjalan beriringan menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BP4 sebagai satu organisasi masyarakat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Agama RI.

"Kami menyambut baik gagasan pembentukan lembaga otonom ini. Karena jika nantinya lembaga ini berhasil menekan angka perceraian di Kota Batam, maka keberhasilan ini akan kami bawa dalam pertemuan tingkat nasional, untuk selanjutnya dijadikan row model di daerah lain di Indonesia," paparnya.

Editor: Dardani