Spanduk Parade Tauhid 2022 Terpasang di Mukakuning, PMB dan MUI Batam Tegaskan Tolak HTI
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-01-2022 | 20:04 WIB
tauhid-awal-tahun-2022.jpg
Spanduk Parade Tauhid Awal Tahun 2022 di Masjid Nurul Imam Mukakuning, Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam membantah ikut serta dalam Parade Tauhid awal tahun 2022 di Masjid Nurul Imam Mukakuning.

Pernyataan sikap menolak eksistensi eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kota Batam pascamunculnya spanduk Parade Tauhid Tahun 2022 yang akan berlangsung di Kota Batam.

Ketua Umum PMB Batam, Suyono membantah dan menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencantumkan logo PMB tanpa sepengetahuan pengurus di beberapa spanduk kegiatan Parade Tauhid Tahun 2022 di Masjid Nurul Imam.

Dijelaskannya, atas nama pengurus PMB, pihaknya tidak pernah memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. "Agenda tersebut tidak didukung oleh PMB sampai saat ini, karena tidak ada informasi dan izin ke pengurus PMB. Kegiatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan Organisasi PMB," kata Suyono, Selasa (11/1/2022).

Diungkapkannya, penggunaan logo tersebut dicantumkan tanpa adanya berkordinasi dengan pihak pengurus PMB.

Ia juga menghimbau kepada seluruh anggota PMB untuk tenang dalam menyikapi pencatutan logo tanpa izin tersebut. "Mengharapkan kepada semua anggota PMB untuk tenang dalam mensikapi kejadian ini. Mari kita jaga Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Republik Indonesia bersama," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Batam, Luqman Rifa'i juga mengungkapkan dan menyatakan hal yang sama, bahwa sejauh ini tidak ada kordinasi antara panitia acara dan MUI Kota Batam dalam pencatutan logo di spanduk-spanduk yang tersebar tersebut.

Diungkapkannya, Dewan Pimpinan MUI Kota Batam tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. "Sehingga, tidak bertanggungjawab atas apapun yang terjadi dalam kegiatan yang dimaksud dalam spanduk tersebut," kata Luqman.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada panitia atau pihak yang telah mencatut logo MUl dalam spanduk yang sudah tersebar agar dapat menurunkan spanduk tersebut.

"Karena telah menampilkan logo MUI tanpa izin sehingga melanggar Pedoman Dasar atau Pedoman Rumah Tangga MUI serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lanjut Luqman, MUI Batam mengimbau kepada kaum Muslimin dan seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada atas persoalan ini. "Sehingga permasalahan ini tetap berjalan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Editor: Gokli