Sepanjang 2021, Kejari Batam Tuntut 14 Terdakwa Narkotika Hukuman Mati
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 01-01-2022 | 14:32 WIB
polin-OS.jpg
Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan 14 tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavius Sitanggang mengatakan, 14 tuntutan mati yang diberikan pihaknya sesuai dengan tindakan dan barang bukti (BB) yang didapatkan dari setiap terdakwa.

Dijelaskannya, dari 14 terdakwa tersebut, sebanyak 9 orang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya divonis seumur hidup dan satu terdakwa masih menjalani proses hukum karena banding," kata Polin, Kamis (31/12/2021) lalu.

Dijlaskannya, setiap terpidana yang hukumnya telah diputus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun belum menjalani eksekusi. Hal ini dikarenakan setiap terpidana masih memiliki hak, yakni grasi dari Presiden.

"Untuk mengeksekusinya masih tunggu, apakah mereka mengajukan grasi atau tidak, kalau tidak akan kita eksekusi, tetapi sepanjang tahun ini, belum ada yang kita lakukan eksekusi," tutupnya.

Editor: Gokli