Beda Hukuman Kasus Siskaeee, Dosen Unsri Hingga Bripda Randy
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-12-2021 | 10:44 WIB
A-PAMER-PAYUDARA.jpg
Polda DI Yogyakarta saat menggelar pers confrence dengan menghadirkan wanita yang memamerkan payudaranya di medsos, Siskaeee. (Foto: MNC)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah kasus pornografi dan pelecehan seksual tengah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Teranyar, penangkapan seorang perempuan bernama Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee.

Ia ditangkap terkait video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Video viral itu diselidiki oleh Tim Siber Polda DIY dan akhirnya terungkap bahwa sosok perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih. Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

Lewat konten yang diunggah ke platform OnlyFans, Siskaeee disebut mampu meraup keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta. Jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor hingga miliaran rupiah.

Kepolisian menyebut aksi eksibisionis alias mempertontonkan area intim yang dilakukan Siskaeee turut dipengaruhi trauma masa lalunya. Ini terungkap dalam tes kejiwaan yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Siskaeee dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, di Sumatera Selatan polisi mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Adhitya Rol Asmi (AR) terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsri.

Polisi menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Tersangka AR, lewat kuasa hukumnya menyatakan mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukan kepada korban.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Lalu, di Jawa Timur, anggota polisi atas nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang diduga turut memicu Novia Widyasari bunuh diri di dekat makam ayahnya di Mojokerto.

Randy yang sebelumnya berdinas di Mapolres Pasuruan Kabupaten ini pun harus menghuni sel di Mapolda Jatim atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini, korban Novia diduga kuat nekat bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa Randy, kekasihnya. Selain itu, korban juga dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Atas perbuatannya, Randy dikenakan Pasal 348 KUHP tentang aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5,5 tahun penjara

Selain itu, sebagai anggota Polri, Randy juga diduga melanggar Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani