Hendak Kabur ke Meranti, Pelaku Cabul Diciduk Polsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-12-2021 | 18:36 WIB
cabul-sekupang.jpg
JB, terduga pelaku cabu (jaket Merah) saat diiterogasi Polsek Sekupang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - JB (53), terduga pelaku cabul terhadap anak usia 6 tahun di Tiban, berhasil ditangkap Polsek Sekupang di Pelabuhan Domestik Sekupang. Saat itu, pelaku hendak kabur ke Meranti dengan menunmpangi Kapal MV Dumai Line.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menyampaikan, JB ditangkap saat sudah berada di dalam kapal.

"Pencabulan itu pada Senin (27/9/2021) lalu. Di mana korban mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Orang tua korban yang mengetahui anak dicabuli langsung membuat laporan polisi," jelas Kompol Yudha, Selasa (7/12/2021).

Kapolsek menambahkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian tidur anak warna Merah little animals, 1 helai celana dalam warna Cream, 1 helai singlet warna Putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolsek Sekupang.

Editor: Gokli