Program Pemutihan Pajak Tahap Pertama di UPT Samsat Batuaji Tidak Capai Target
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 09-10-2021 | 11:36 WIB
kepala-samsat-batuaji111.jpg
Kepala UPT Samsat Batu Aji Riko Juniady. (Irwan Hirzal/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama yang berjalan selama tiga bulan belum berjalan maksimal di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji.

Pasalnya pencapaian program pengampunan pajak ini masih jauh dibawa target. Pencapain yang didapat per tanggal 30 September lalu sebanyak Rp 489.531.152 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

Data yang disampaikan oleh UPT Samsat Batuaji, pencapaian program pengampunan pajak berasal dari 1.789 kendaraan roda dua dan 327 unit kendaraan roda empat, dan itu kebanyakan kendaraan yang menunggak pajak tiga tahun ke bawa. Tiga tahun keatas hampir semuanya belum memanfaatkan program pengampunan pajak ini.

"Masih jauh dari target yang kita harapkan. Kita akan optimalkan lagi di program pengampunan pajak tahap kedua ini," ujar Kepala UPT Samsat Batu Aji Riko Juniady, Sabtu (9/10/2021).

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Kepri melalui peraturan Gubernur PNomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang menunggak sebesar 50 persen, sebagai upaya untuk menggenjot pemasukan di Kepri.

Namun program ini belum berjalan maksimal sebab masih banyak kendaraan yang menunggak pembayaran pajak terutama yang sudah menunggak lebih dari tiga tahun. Besar harapan agar tunggakan ini segera diselesaikan dalam program kedua pengampunan pajak sejak Oktober hingga akhir November.

"Kepada seluruh masyarakat Batam untuk taat kepada pajak, karena pajak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Taat pajak juga penting untuk seluruh pengguna jalan. Pengendara akan nyaman dan aman saat berkendara dilindungi Jasa Raharja," imbaunya.

Editor: Yudha