Hore! Naik Pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam Tak Perlu Swab Jika Sudah Vaksin Tahap 2
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 06-10-2021 | 12:53 WIB
hang-nadim114.jpg
Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perjalanan naik pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam tidak membutuhkan surat PCR swab tes jika sudah menerima vaksin dosis kedua.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua dan melengkapi diri dengan surat hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

 

"Calon penumpang juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Bambang, Rabu (6/10/2021).

Akan tetapi, Bambang menegaskan, untuk masyarakat yang baru menerima vaksin tahap pertama ataupun belum sama sekali menerima vaksin, tetap wajib menyertakan surat PCR swab tes.

Bambang menjelaskan aturan penerapan tersebut seusai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 dan SE Gubernur 611 Tahun 2021.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penumpang pasca aturan terbaru tersebut, Bambang menjelaskan bahwa aturan tersebut masih baru sehingga peningkatan penumpang dalam seminggu ini belum signifikan.

"Kemungkinan kenaikan ada tapi tidak terlalu signifikan dalam seminggu ini paling sekitar 5 persen," ujarnya.

Bambang kembali menjelaskan, saat ini di Bandara Hang Nadim ada sekitar 30 penerbangan, baik di keberangkatan maupun kedatangan.

"Dengan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah itu diharapkan bisa menjadi angin segar bagi dunia penerbangan yang lesu karena Pandemi Covid-19," tutupnya.

Editor: Saibansah Dardani