Kasus Pejualan Agunan Rumah di Bank CIMB Niaga

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Wahyudi ke Kejari Batam, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 25-09-2021 | 18:32 WIB
tsk-wahyudi.jpg
Wahyudi, tersangka pemalsuan surat dan penjualan agunan rumah secara sepihak di Bank CIMB Niaga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wahyudi, tersangka keempat yang ditangani Polsek Batam Kota terkait kasus penjualan agunan rumah secara sepihak di Bank CIMB Niaga, telah dilimpahkan ke Kejari Batam.

Tak laman lagi, perkara Wahyudi akan segera disidangkan di PN Batam, setelah tiga tersangka lainnya, Abdi Bakti, Risma Lesya dan Wilis Roro Ranasati dijatuahu hukuman beberapa hari lalu.

"Sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batam pada 14 September lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, Sabtu (25/9/2021).

Dijelaskannya, Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 372 KUHPidana.

Ditegaskannya Yustinus, dalam permasalahan ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. "Karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Abdi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara Rima dan Wilis dijerat pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Risma dan Wilis diduga turut serta dalam dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Abdi.

Surat yang diduga dipalsukan oleh tersangka Abdi adalah surat kuasa penghapusan hak tanggungan yang menjadi syarat dalam pengurusan sertifikat di Kantor BPN Batam.

Dalam pengurusan sertifikat tersebut, Abdi meminta Risma untuk mengurusnya di Kantor BPN Batam. Kemudian Risma meminta bantuan Wilis yang merupakan pegawai honorer di BPN Batam. Abdi melakukan pengurusan sertifikat tersebut setelah bekerjasama dengan seorang cessor bernama Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, terpidana Abdi Bakti 2 tahun 6 bulan dan Rima Lesya divonis kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wilis Roro Ranasti mendapati vonis paling ringan, yakni 5 bulan 10 hari.

Editor: Gokli