Polresta Barelang Amankan 7 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Teluk Mata Ikan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 23-09-2021 | 13:16 WIB
A-PENAMBANG-PASIR-BATAM.jpg
Para penambang pasir ilegal di Nongsa Batam yang ditangkap polisi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengankan 1 orang pemilik dan 6 orang pekerja tambang pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor mengatakan, pengamanan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang meresahkan aktifitas tambang pasir ilegal di daerah pemukimannya.

Mendapati informasi tersebut, pada 21 September 2021 tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang dan Ditpam BP Batam langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pemilik lokasi tambang inisial A, dan 7 pekerja tambang berinisial R, CPU, S, A, J dan R.

"Setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa mereka telah beroprasi selama satu bulan dengan upah setiap pekerja satu harinya sebesar Rp 100 ribu," kata Kompol Reza, Kamis (23/9/2021).

Dijelaskannya, aktivitas penambangan pasir ilegal ini dapat menyebabkan rusaknya lingkungan di sekitar kawasan Teluk Mata Ikan.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada Polresta Barelang jika didapati di wilayahnya terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, 7 pelaku penambangan ilegal ini dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Editor: Dardani