4 dari 5 Terdakwa Sindikat Narkotika Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-09-2021 | 20:04 WIB
5-mafia-narkoba.jpg
Lima terdakwa sindikat narkotika internasional saat mengikuti sidang virtual di PN Batam, Rabu (15/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Hendra Yacub, Hendra dan Sefri Kasarua serta Muhammad Nofriansyah, empat dari lima anggota sindikat peredaran narkotika internasional yang ditangkap Tim Mabes Polri di Kampung Agas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, divonis dengan pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/9/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang menyatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pembarantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, kata hakim David, dalam perkara ini para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut David, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk melepaskan mereka dari segala jeratan hukum. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendra Yacub, Hendra dan Sefri Kasarua serta Muhammad Nofriansyah dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim David saat membacakan amar putusannya melalui video teleconference.

Selain keempat terdakwa, disaat yang sama majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizky Ferbo Herti dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Hukuman terhadap terdakwa Hendra Yacub dan Hendra, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana mati.

Menanggapi putusan hakim, kelima terdakwa yang menjalani proses persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Herlambang masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, kejahatan kelima terdakwa berhasil terungkap setelah Polisi menangkap terdakwa Sefri dan Nofri di Kampung Agas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam usai menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Hasan (DPO).

Kedua terdakwa (Sefri dan Nofri) mengaku yang mengendalikan kegiatan peredaraan narkotika ini adalah terdakwa Hendra Yacub. Atas keterangan kedua terdakwa, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapn terhadap terdakwa Hendra Yacub dan terdakwa Hendra di depan Pasar Jodoh, Jalan Duyung, Kota Batam yang tengah menunggu narkoba yang baru dijemput oleh terdakwa Sefri dan Nofri.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau emas dan 3 bungkus plastik warna hitam berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 8.206 gram. Selain sabu, juga diamankan 18 bungkus ekstasi dan happy five sebanyak 21.000 butir seberat 7.587 gram.

Dari hasil interogasi, para terdakwa mengakui bahwa barang haram itu akan di bawa ke Makasar. Rencananya, sabu dan ekstasi ini akan dibawa oleh terdakwa Hendra Yacub dan Hendra ke Makasar.

Editor: Gokli