Polsek Sekupang Amankan 2 Pria Pelaku Pengeroyokan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 10-09-2021 | 14:26 WIB
A-PELAKU-PENGEROYOKAN-BATAM.jpg
Dua tersangka pelaku pengeroyokan di jalan yang diamankan polisi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan 2 pelaku pengeroyokan di Tiban Kampung, Kamis (9/9/2021) lalu. Keduamya berinisial NDS (19) dan BW (19).

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, kedua pelaku kriminal ini berhasil diamankan setelah mendapat laporan yang masuk dari korban berinisial JH.

Dijelaskannya, kronologis bermula ketika JH dan temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan kedua pelaku, yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

"Selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan, setelah sampai di turunan Jalan Gajah Mada. Tepatnya di depan Tiban Kampung korban mengatai para pelaku," ungkap Iptu Buhedi, Jumat (10/9/2021).

Akibat umpatan itu, kedua pelaku memberhentikan korban sewaktu di tanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher.

Menerima laporan dari korban, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat Lidik tentang keberadaan pelaku. Melalui sumber informasi yang ada di sekitar TKP, didapatkan informasi dari sumber informasi tetang pelaku.

"Para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing tanpa ada perlawanan, dan setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui atas perbuatannya. Pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Editor: Dardani