Advokat C Suhadi Berharap Tersangka EF Secepatnya Bisa Diadili ke Pengadilan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 25-08-2021 | 18:52 WIB
c-suhadi1.jpg
Advokat C Suhadi, kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - C Suhadi, kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury berharap kasus pemalsuan surat atau dokumen atas tersangka EF di Polda Sumut dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

"Kita meminta agar kasus atas tersangka EF di Polda Sumut bisa diproses hukum dengan sesuai prosedur yang berlaku. Kita juga berharap tak ada intervensi dan berlanjut hingga ke peradilan," kata C Suhadi, Rabu (25/8/2021).

Suhadi juga menjelaskan, berkaitan kasus itu pihaknya juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri. Upaya itu dilakukan dengan melayangkan surat kepada Kapolri tertanggal 12 Agustus 2021 dengan nomor : 108/CSP-JKT/VII/2021.

Perlindungan hukum itu disampaikan karena adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu atas kasus yang dilaporkan oleh kliennya, meski pihak kepolisian telah bekerja sesuai dengan SOP, antara lain telah melakukan gelar perkara baik di tingkat penyelidikan, penyidikan dan juga penetapan tersangka, serta telah mengirimkan SPDP atas tersangka EF.

"Nah, dengan begitu apa yang dikerjakan penyidik tidak perlu diragukan lagi. Pada 4 Mei 2021 lalu telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut yang hasilnya bahwa status kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, lalu ditetapkannya EF menjadi tersangka," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, proses hukum tersebut memang mengacu adanya penggunaan dokumen palsu berupa laporan neraca keuangan dan laba-rugi ke Pengadilan Niaga Medan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

"Tujuan penyidik kan sudah jelas, berupaya mencari barang bukti berupa rugi laba dan neraca keuangan yang asli seperti keterangannya tersangka di hadapan penyidik. Apabila memang yang bersangkutan merasa benar dan tidak ada masalah, toh ada upaya hukum sesuai undang-undang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alexleo Fensury menjabat sebagai Direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan EF menjabat sebagai Komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.

Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata EF sebagai yang mengelola keuangan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.

Sehingga pada 14 November 2014, Alex sebagai Direktur mengajak untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), akan tetapi RUPS tidak terlaksana karena alasan EF yang tidak mau berbagi.

Lanjut Suhadi, hasil RUPS yang belum sempurna juga telah digunakan oleh EF seolah-olah telah ada RUPS dan data palsu itu digunakannya pada saat masalah ini bergulir di Pengadilan Niaga Medan.

Berdasarkan data-data pada suatu keadaan palsu, Alex melaporkan masalah ini ke Polda Sumut dengan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan kemudian perkara bergulir ke penyidikan. Namun lagi-lagi EF tidak kooperatif karena barang bukti yang sudah ditandatangani tidak pernah mau diserahkan dan akhirnya Polda Sumut melakukan penggeledahan kediaman EF guna mengambil dokumen tersebut.

Editor: Gokli