Demi Bisa Nyabu, Residivis di Batam Ini Mencuri Sepeda Motor
Oleh : Hadli
Rabu | 25-08-2021 | 15:20 WIB
A-CURANMOR-BATAM-NYABU.jpg
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian saat ekspos kasus curanmor. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor di Batam beraksi melakukan pencurian untuk membeli sabu. Pada saat ditangkap, AR (25) positif mengkonsumsi metafitamin.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian mengatakan, tersangka pencurian sepeda motor AR (25) dan DG (25) merupakan residivis kasus yang sama.

"Banyak masyarakat Kota Batam yang mengalami kehilangan motor akhir-akhir ini. Dari laporan tersebut tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka," ujar Jefri, Rabu (25/08/2021).

Jefri menambahkan, dari kedua tersangka terdapat 3 unit sepeda motor hasil tanpa dokumen, hasil pencurian beserta alat-alat yang digunakan saat mencuri.

"Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan," jelasnya.

Selain kedua tersangka, Jefri mengatakan, masih ada tersangka lainnya yang selama ini ikut serta terlibat bersama kedua tersangka AR dan GD.

"Identitas DPO dua orang sudah kita ketahui. Mereka berperan sebagai penadah," ucap Jefry.

AR saat ditanya Dirreskrimum mengaku sebagai ketua komplotan. Ia memanfaatkan situasi aman saat beraksi.

"Motor yang terparkir sepi dicongkel menggunakan kunci T," kata dia singkat.

Editor: Dardani