ASN Karantina Ikan Batam yang Terkena OTT Terancam Penjara Minimal 4 Tahun
Oleh : Hadli
Rabu | 25-08-2021 | 14:52 WIB
A-BB-OTT-ASN.jpg
Polisi saat mengekspose barang bukti dan tersangka ASN yang terjaring OTT. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 187.078.000 akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, dalam kasus tangkap tangan seorang ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam.

Uang tunai tersebut terdiri dari uang rupiah sebanyak Rp.12.400.000 dan 16.636 dolar Singapura (1 dolar sing = Rp10.500). Barang bukti lainnya, 10 kartu ATM berbagai bank dan dua tas serta dokumen.

"Kasus ott ASN di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam wilayah kerja Pelabuhan Sagulung sudah P21. Rencananya besok Kamis, (26/08/2021) besok akan dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Rabu (25/08/2021).

Nugroho mengatakan, tersangka Wildan memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen. Tersangka memeras eksportir udang ke Singapura sebesar Rp.10.000 per book.

"Tersangka kita amankan dalam operasi tangkap tangan di Morning Bakery KBC Batam Center pada Jumat (21/05/2021)" ujarnya didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar.

Tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka menikmati uang hasil pemerasan kepada eksportir untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatannya, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani