Dituntut 1 Tahun Penjara

Merasa Tak Bersalah, Usman Cs Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-08-2021 | 18:16 WIB
pledoi-usman.jpg
Sidang virtual di PN Batam, Kamis (19/8/2021) dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa penadah besi scrap. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Usman bin Abi, Umar dan Sunardi yang dituntut 1 tahun penjara atas dugaan kasus penadahan besi scrap di PT Ecogreen Oleochemicals, minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan penasehat hukum (PH) para terdakwa saat sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

Menurut salah satu anggota tim penasehat hukum para terdakwa, Nasib Siahaan, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Oleh karena itu, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala jeratan hukum.

"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman, Umar dan Sunardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum," kata Nasib saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) di hadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P. Sitorus.

Pledoi yang disampaikan itu, kata Nasib, bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun bukti surat yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

Masih kata Nasib, dalam upaya membuktikan dakwaannya, jaksa hanya mengandalkan alat bukti berupa putusan pengadilan dalam kasus yang terdahulu. Sementara transkrip percakapan yang ada di dalam handphone milik Saw Tun (terpidana dalam kasus terdahulu) tidak dijadikan barang bukti.

Nasib menilai, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum tidak berniat mengungkap isi percakapan SMS di dalam handphone tersebut. Padahal, kata Nasib, tidak ada barang bukti lain yang diajukan JPU di depan persidangan.

Parahnya lagi, kata dia, JPU terkesan tidak jujur menyatakan di depan persidangan tentang apa yang termuat di dalam isi handphone. Bahkan, JPU juga terkesan menutupi suatu fakta kebenaran dihadapan majelis hakim, karena proses penyitaan handphone sebagai barang bukti dilakukan secarah tidak sah menurut hukum.

"Apabila diperhatikan selama proses persidangan, jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi dan petunjuk serta selalu bersandar pada putusan nomor 170/Pid.B/2020/PN.Btm Jo nomor 334.Pid.B/2020/PT.PBR, tetapi tidak mau mengungkap isi handphone yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Nasib pun menegaskan, dari fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan ternyata transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan antara PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual sementara PT Bieloga sebagai pembeli telah dilakukan secara benar.

Dalam perkara ini, sebut Nasib, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa tidak terbukti sehingga mereka harus dibebaskan," tegas Nasib.

Sementara itu, di saat yang sama terdakwa Usman bin Abi pun menyampaikan nota pembelaan yang intinya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU. "Yang mulia, saya minta dibebaskan karena tindak pidana yang ditujuhkan terhadap kami tidak benar. Ini merupakan permainan dan persaingan bisnis yang tidak sehat," kata terdakwa Usman melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Usai pembacaan nota pembelaan (Pledoi), majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (23/8/2021) mendatang. "Untuk sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," kata hakim Sri Endang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli