Pungli di Dishub Batam, Rustam Efendi dan Hariyanto Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 16-08-2021 | 19:08 WIB
vonis-rustam.jpg
Sidang virtual pembacaan putusan terdakwa Rustam Efendi dan Hariyanto di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga 2020 di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (16/8/2021).

Kedua terdakwa, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi dan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rustam Effendi dan Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim Eduart MP Sihaloho didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Selain pidana penjara, kata Eduart, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Eduart menjelaskan, dalam perkara ini kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannnya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Rustam Efendi dan terdakwa Hariyanto telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum," tegas Hakim Eduart.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain. "Atas putusan itu, kami minta waktu berpikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lain," kata jaksa Dedi Simatupang dan Yan Elhas Zeboea usai persidangan.

Untuk diketahui, tindak pidana pungli dilakukan terdakwa Rustam Efendi sejak bulan September 2018. Kala itu, dia baru diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor: 2/KPTS.80/BKSDM/HK/IX/2018.

Diawal kepemimpinannya, terdakwa Rustam memerintahkan saksi Hariyanto selaku Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mengundang para pihak atau mitra Dishub untuk bertemu di salah satu kedai di daerah Sukajadi.

"Mendapat perintah tersebut, Hariyanto kemudian menghubungi satu persatu para pihak atau mitra (semua Dealer Mobil di Kota Batam) yang biasa melakukan pengurusan Surat SPJK dan KIR di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam," kata Dedi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, saksi Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR) agar membayar uang Rp 1 juta untuk setiap pengurusan SPJK satu unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

Bahkan, katanya lagi, Hariyanto pun mengancam apabila para pihak atau mitra tidak membayarkan uang yang dimintakan maka berkas pengurusan SPJK kendaraan bisa lambat dan sulit untuk terbit.

Ancaman itu, ungkapnya, membuat para pihak atau mitra terpaksa menyetujui, namun karena merasa tarifnya terlalu tinggi sehingga mereka (para Mitra) memohon agar dilakukan pengurangan tarif.

Atas permintaan itu, lanjutnya, saksi Hariyanto akhirnya menjadwal pertemuan kedua yang akan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang langsung dihadiri oleh Rustam Efendi selaku Kadishub dan para mitra dari berbagai Dealer mobil se-Kota Batam.

"Dari pertemuan ini di sepakati bahwa tarif penerbitan SPJK sebesar Rp 850 ribu per satu unit kendaraan barang atau kendaraan komersil yang dijual oleh dealer mobil se-Kota Batam," tambahnya.

Dalam pelaksaanan, sambungnya, uang pungutan sebesar Rp 850 itu, sebanyak Rp 500 ribu mengalir ke kantong pribadi Rustam Efendi selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam dan sisanya ke terdakwa Hariyanto, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Batam.

Editor: Gokli