Bea Cukai Batam Limpahkan Kasus Narkotika ke Ditresnarkoba Polda Kepri
Oleh : Paskalis RH
Senin | 16-08-2021 | 18:52 WIB
tsk-sabu-BS.jpg
Tersangka BS, pemilik 197,1 gram sabu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, telah menerima limpahan kasus narkotika dari Kantor Bea dan Cukai Batam, Jumat (6/8/2021) lalu.

Pelimpahan kasus narkoba dari Bea dan Cukai disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (16/8/2021).

"Jumat lalu (6/8/2021), Polda Kepri telah menerima limpahan kasus narkotika dari Bea dan Cukai Batam," kata Harry.

Dalam proses pelimpahan itu, kata Harry, penyidik Bea dan Cukai menyerahkan satu orang tersangka berinisial BS dan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 197,1 gram.

Harry menjelaskan, kasus narkoba yang menjerat tersangka BS terjadi pada hari Jumat (6/8/2021). Tersangka ditangkap petugas Asvec saat memasuki pintu pemeriksaan x-ray Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

"Penangkapan terhadap BS berawal dari kecurigaan petugas Avsec yang hendak berangkat ke Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, petugas membawa BS alias J ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen badan. Dari hasil pemeriksaan rontgen, sebutnya, tampak 3 bayangan benda mencurigakan di bagian anus, diketahui bahwa benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, kata Harry, petugas berhasil menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 lembar KK, 2 lembar E-Ticket pesawat tujuan Jakarta, dan uang tunai sebesar Rp 478.000.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dan dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri adalah 3 bungkus balut kondom berwarna Hitam berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 197,1 gram," tambahnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli