Polisi Tangkap Seorang Wanita Pemilik 155 Gram Putaw di Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 16-08-2021 | 18:36 WIB
wanita-putaw.jpg
Tersangka SAY bersama Putaw miliknya seberat 155 gram. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SAY alias C yang kedapatan membawa narkotika jenis putaw sebanyak 155 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyampaikan, tangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Putaw," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (16/8/2021).

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian, Senin (9/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah Kota Batam.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna Kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik Bening diduga narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 KTP," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli