Pemilik 2,23 Gram Sabu di Batam Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Kok Bisa?
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 10-08-2021 | 18:41 WIB
sidang-pn-btm-virtual.jpg
Proses sidang virtual di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili terdakwa Sofiyan alias Aan, pemilik 2,23 gram sabu, sepertinya mulai kendur dalam memberikan hukuman. Pasalnya, terdakwa dengan barang bukti yang tidak sedikit itu hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurangan.

Vonis tersebut dibacakan, hari ini, Selasa (10/8/2021) oleh majelis hakim yang diketahui David P Sitorus. Di mana, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 4 tahun penjara itu, merupakan hukuman paling minimal sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Menggunakan pasal yang sama dengan putusan hakim, yakni Pasal 112 ayat (1) sesuai dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum, Frihesti Putri Gina, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun. Jaksa berpendapat, perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami turunkan dari tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir atau banding?" tanya David, dalam sidang virtual tersebut.

Mendengar hukuman ringan itu, terdakwa Sofiyan alias Aan pun lantas menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Sofiyan, dengan lega.

Berbeda dengan terdakwa, jaksa Frihesti menyatakan, masih pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir yang mulia. Kami minta waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Adapun terdakwa Sofiya alias Aan ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Komplek Tanjungpantun, Sei Jodoh, Batuampar. Dari tangan Sofiyan, petugas mengamankan 2,23 gram sabu yang katanya dibeli dari Pak Jeck (DPO) di Ruli Kampung Seraya seharga Rp 1,5 juta.

Editor: Gokli