Pemalsu Surat RT-PCR di Batam Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 05-08-2021 | 18:23 WIB
rt-pcr.jpg
Sidang online di PN Batam pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pemalsu surat PCR, Kamis (5/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR), Erlis Yuliati yanya dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha melalui sidang secara virtual Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/8/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erlis Yuliati dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Nuel saat membacakan surat tuntutan.

Menurut Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel Baeha, perbuatan terdakwa Erlis Yuliati telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. "Menyatakan terdakwa Erlis Yuliati telah terbukti melanggar pasal Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," ujarnya Nuel.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Yoedi Anugerah yang memimpin persidangan langsung memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya.

Mendapat kesempatan itu, terdakwa Erlis Yuliati mengungkapkan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Yang mulia, saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Oleh karenanya saya mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa Erlis Yuliati saat mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak, Baloi Kota Batam.

Menanggapi pledoi dari terdakwa yang disampaikan secara lisan, Jaksa Immanuel pun langsung mengatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntutan yang mulia," kata Nuel.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan. "Sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan dua minggu lagi. Sebab, minggu depan kita libur," pungkas Hakim Yoedi.

Sebelumnya, terdakwa Erlis Yuliati terpaksa mendekam dibalik jeruji penjara lantaran nekad memalsukan dokumen surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik beberapa calon penumpang yang hendak berangkat ke Singapura.

Ia pun ditangkap aparat penegak hukum, saat surat keterangan yang digunakan para calon penumpang ketahuan palsu di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Editor: Gokli