Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu untuk Wilayah Batam dan Tanjungpinang
Oleh : Putra Gema
Kamis | 05-08-2021 | 17:40 WIB
sabu-2-kg-resta.jpg
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara bersama perwakilan instansi lain saat melakukan konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (5/8/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satrenarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 2.232 gram atau 2 Kg lebih sabu untuk wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Barang haram itu diamankan dari seorang pelaku inisila GIP (28) pada Senin (28/6/2021) lalu sekira pukul 21.13 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Di mana, sabu yang dikemas dalam dua plastik transparan itu disimpan pelaku dalam kantong jaket sebelah kanan di lemari pakainya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur menyampaikan, jaringan narkotika Batam-Tanjungpinang ini berhasil diungkap, setelah pihkanya mendapat informasi dari masyarakat. "Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan hasilnya para pelaku dan barang bukti berhasil kita tangkap," kata Yos, Kamis (5/8/2021).

Dilanjutkan Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, saat dilakukan introgasi terhadap pelaku GIP, diakuinya bahwa narkotika jenis sabu itu dibeli dari pelaku AS (DPO) melalui pelaku RA (37) di Tanjungpinang seharga Rp 40 juta.

Kemudian, pada Selasa (29/06/2021) dilakukan pengembangan kembali di Tanjungpinang, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis serbuk kristal dibungkus plastik warna Emas dan 1 paket narkotika jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna Hijau merk Guanyinwang.

"Diketahui pelaku RA merupakan orang suruhan pelaku AS (DPO) dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku RA menunggu perintah pelaku AS (DPO) untuk diedarkan di Batam dan Tanjungpinang," jelasnya.

Adapun total keaeluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2.232 gram dan ini dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa manusia. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Setelah melakukan konfrensi pers, pejabat Polresta Barelang dan instansi terkait langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara direbus ke air panas.

Editor: Gokli