Miliki 404 Butir Pil Ekstasi, Dedy Dihukum 13 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 05-08-2021 | 12:04 WIB
sidang-narkoba-vonis1.jpg
Sidang Putusa Perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gandedy Junior Lie alias Dedy, terdakwa kepemilikan 404 butir pil ekstasi yang ditangkap aparat kepolisian didalam kamar nomor 414 Hotel Batam Star, divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Yoedi Anugerah saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Rabu (4/8/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan. Selain itu, kata Yoedi, terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy yang merupakan salah satu tokoh agama seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Masih kata Yoedi, dalam perkara ini majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, kata Yoedi, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga sudah sepantasnya menerima hukuman yang setimpal perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Yoedi.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Saya pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Dedy.

Diketahui, kasus Narkoba yang menjerat terdakwa Gandedy Junior Lie alias Dedy berawal saat polisi berhasil menangkap dirinya didalam kamar nomor 414 Hotel Batam Star sekira bulan Maret 2021 lalu.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu plastik bening berisikan 404 butir tablet Ekstasi berwarna biru dengan logo S serta 1 buah kotak rokok U-Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkusan plastik bening berisikan sabu dari atas meja kamar.

Usai penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Sesampainya dikantor polisi, diketahui bahwa narkoba jenis Ekstasi dan Sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Batam.

Editor: Yudha