Sidang Kasus Penadahan Besi Scrap, Saksi Ahli: Kasus Ini Tidak Layak Naik ke Persidangan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-08-2021 | 09:40 WIB
sidang-penadah-scrab1.jpg
Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum saat memberikan keterangan Sebagai Ahli di PN Batam, Senin (2/8/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan penadahan besi scrap atas terdakwa Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/8/2021).

Teranyar, tim penasehat hukum para terdakwa menghadirkan tiga orang Ahli untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu, dan Nanang.

Ketiga Ahli yang dihadirkan, yakni Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (Ahli BAP) dan DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum (Ahli Perdata) serta ahli Dr. Musa Darwin Pane, SH.MH (Ahli Pidana).

Saat persidangan, ahli Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum sebagi Ahli BAP yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan bahwa kasus dugaan penadahan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak layak naik ke persidangan.

Karena menurutnya, pasal 480 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi unsur Mens Reanya (Niat Perbuatan Jahat dari Seorang Pelaku Kejahatan) serta adanya etikad baik dari para terdakwa saat melakukan transaksi jual-beli.

Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP, kata Ahli, terdapat rumusan penadahan dalam ayat (1) yang mempunyai beberapa unsur. Ada unsur Obyektif, perbuatan kelompok 1 yaitu membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah dan menarik keuntungan dari menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkat, menyimpan dan menyembunyikan, sehingga unsur-unsur subyektif yang sepatutnya dapat diduga bahwa benda tersebut didapat dari sebuah kejahatan.

Ahli pun menjelaskan, dalam kasus ini, pembeli mempunyai niat baik, membeli dengan harga wajar dan dilakukan transaksi jual beli di siang hari sesuai jam kerja perusahaan ditambah adanya kesepakatan dengan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum.

"Ketika saya dipanggil sebagai saksi Ahli oleh Penyidik Polda Kepri, saya sudah mengatakan bahwa unsur Mens Rea dalam kasus ini tidak terpenuhi," kata Ahli BAP, Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum.

Masih kata Ahli, apabila keuntungan yang diperoleh dalam transaksi jual-beli itu wajar, maka belum tentu penadahan. Tapi, apabila diketahui keuntungan dan harga dari proses itu dan transaksi dilakukan malam hari, maka pembeli patut dicurigai karena ada indikasi permufakatan jahat dalam kegiatan itu.

Sebagai ahli yang diminta penyidik ketika itu, Ahli pun menyampaikan bahwa perkara yang menjerat oara terdakwa tak layak dilanjutkan. Pasalnya, sesuai fakta-fakta yang disampaikan penyidik, Ia mengatakan tidak ada Mens Rea yang terkandung dalam peristiwa itu.

"Dalam kasus ini, unsur Mens Reanya tidak terpenuhi. Hal ini diketahui dari keterangan, hal ini dapat diketahui dari etikad baik pihak pembeli dan penjual sehingga tidak ada unsur melawan hukum. Artinya, tersangka tidak mengetahui atau tidak menyangka barang itu berasal dari kejahatan atau tidak dapat menduga , mengira, mencurigai barang itu adalah hasil kejahatan bukan barang perusahaan," jelasnya.

Ahli mengatakan, hal itu juga dituangkan dalam kesimpulannya saat memberikan keterangan di penyidik. Oleh karenanya, Ia tidak berbicara fakta dalam persidangan ini.

"Dalam kesimpulan, saya telah menyampaikan itu semua. Saat penyidikan saya dipanggil sebagai ahli pidana, padahal ia sebenarnya ahli dalam BAP penyidikan," ujarnya.

Selain itu, sebagai Ketua Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Bagian Barat, ia tetap konsisten dan selalu mengatakan bahwa petugas adalah penegak kemaharan dan keadilan.

"Mereka itu intelektual hukum, jadi mudah-mudahan, saya yakin seyakin-yakinya bahwa hukum itu betul-betul ditegakkan. Dan saya juga merasa lega, namun bukan mempengaruhi ya," timpalnya.

Ketika disinggung salah satu penasehat hukum terdakwa Usman, Nasib Sihaan terkait barang bukti yang tidak ada, baik yang digunakan dalam kasus terdahulu (pidana pencurian atas terpidana, Saw Tun, dkk) maupun dalam kasus penadahan yang sedang berjalan saat ini. Ahli menjelaskan bahwa dalam hal penyidikan harus ada barang bukti dan alat bukti.

"Bila ada peristiwa pidana, kumpulkan semua barang-barang bukti. Dengan begitu, dapat membuat terang sehingga dalam peristiwa pidana itu bisa ditemukan tersangka. Jadi saya pikir, jika ada peristiwa pidana, barang buktinya apa dan juga alat harus ada bukti," tandasnya.

Ahli mengatakan, barang bukti dan alat bukti harus dibedakan. Barang bukti itu membuat terang peristiwa pidana, sedangkan alat bukti adalah untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak di Pengadilan, serta wajar dan tidaknya proses penetapan tersangka.

Ahli pun mencontohkan, dalam kasus pembunuhan, apakah korban dibunuh dengan senjatan tajam, benda tumpul atau senpi, itu barang bukti dan bisa ditampilkan. Tapi pembunuhan dengan cara di santet kan susah dibuktikan.

"Makanya dalam suatu tindak pidana diperlukan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka," terangnya.

Usai pemerikasaan Prof. Maidin Gultom SH.M.Hum (Ahli BAP), sidang kemudian di lanjutkan ke pemeriksaan Ahli Perdata, DR. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum.

Dalam keterangannya, Yudhi mengatakan bahwa adanya transaksi pembelian barang karena adanya kesepakatan dan perjanjian antara penjual dan pembeli sesuai dengan harga yang ditentukan, apakah itu dari sisi transaksi pembayaran secara langsung lunas sesuai dengan timbangan.

"Yang penting, intinya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli," kata Yudhi.

Setelah sesaat memberikan keterangan, tim penasehat hukum para terdakwa langsung menanyakan alasan Ahli mencabut keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat di panggil penyidik Polda Kepri.

"Saudara Ahli, apakah benar saudara pernah mencabut keterangan anda di BAP pertama?" tanya PH terdakwa Usman.

Menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum (PH), Ahli pun menjawab alasan dirinya mencabut keterangan di BAP pertama lantaran adanya perubahan saat di panggil kedua kali untuk memberikan keterangan di BAP kedua.

"Benar. Saya mencabut keterangan di BAP pertama, karena fakta yang sajikan penyidik berbeda dengan saat saya di panggil untuk memberikan keterangan di BAP Kedua," ungkapnya.

Pada saat BAP pertama, terangnya, penyidik menyajikan fakta bahwa barang yang menjadi obyek perkara berada dalam penguasaan pelapor. Sementara pada saat BAP kedua, penyidik menyatakan barang berada atau dikuasi pembeli.

"Intinya, saya mencabut keterangan karena itu tadi. Fakta yang disajikan penyidik berbeda," tegasnya.

Di luar persidangan, Nasib Sihaan dan Yusuf Norrisaudin selaku tim penasehat hukum para terdakwa mengatakan bahwa para Ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan saksi Ahli dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ahli yang kita hadirkan adalah saksi-saksi yang ada dalam berkas. Tapi pada persidangan lalu, Jaksa tidak mampu mengadirkan mereka di persidangan. Mungkin mereka takut, kalau keterangan yang disampaikan para Ahli nantinya meringankan Klien kami," kata Nasib dan Yusuf sambil tertawa.

Editor: Yudha