Cabuli Anak di Bawah Umur, Yosefh Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 21-06-2021 | 14:34 WIB
A-SIDANG-CABUL-BATAM_jpg2.jpg
Pelaku pencabulan dituntut 12 tahun dalam persidangan secara virtual di PN Batam, Senin (21/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yosefh Aryanto (45), pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IA, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/6/2021).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma yang mendalam bagi saksi korban IA yang masih di bawah umur (11 tahun) dan meresahkan masyarakat.

"Menyatakan terdakwa Yosefh Aryanto telah terbukti melanggar pasal pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan Perpu No 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 Tahun 2016," kata Yan, sapaan akrab Jaksa Yan Elhas Zeboea saat membacakan amar tuntutannya.

Menurut Yan, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Yosefh dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yosefh Aryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Yan.

Selain pidana badan, kata Yan, terdakwa Yosefh juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, katanya lagi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Masih kata Yan, tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa karena menimbang dampak buruk dari perbuatan terdakwa yang membuat korban beserta keluarga menjadi malu berinteraksi sosial dengan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban, dan pada persidangan terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa Yosefh yang mengikuti persidangan dari rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Yosefh.

Menanggapi Pledoi dari terdakwa, Jaksa Yan Elhas tetap kukuh dengan tuntutan yang telah dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi David P Sitorus dan Nanang. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," tegasnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

"Hari ini berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang putusan kita gelar pekan depan," kata hakik Dwi menutup persidangan.

Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Yosefh terjadi sekira bulan Februari 2021 lalu di dalam kamar kos-kosaan.

Yan mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika saksi korban IA menghubungi terdakwa Yosefh melalui video call dari Hanphonenya untuk menanyakan keberadaan terdakwa.

"Pada saat menerima video call dari saksi korban, terdakwa pada saat itu sedang bermain domino salah satu warung di kawasan Jodoh, Kota Batam," ujarnya.

Usai menerima telpon dari saksi korban, kata Yan, terdakwa pun langsung bergegas pulang ke kosannya. Selang beberapa lama, sebut Yan, saksi korban pun langsung pergi menemui terdakwa seorang diri dengan hanya mengenakan celana tanpa memakai baju.

Saat masuk ke dalam kamar kos terdakwa, kata dia lagi, saksi korban langsung berbaring di paha terdakwa. Melihat itu, terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi korban serta mengajaknya berhubungan badan.

"Setelah berhubungan badan, terdakwa Yosefh pun mengancam saksi korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya," tambahnya.

Masih kata Yan, berdasarkan visum et repertum Nomor 19/RSE-BTM KOTA/ VISUM/II/20201 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Steven Sp.OG dokter pada RS Santa Elisabeth Batam Kota, ditemukan L selaput darah tidak utuh.

Saat kejadian, lanjutnya, saksi Korban ternyata masih dibawah umur (11 tahun) berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171/LT/05082019/0183 yang dikeluarkan instansi terkait di Kota Batam.

"Kasus yang menjerat terdakwa sampai ke meja persidangan karena laporan dari orang tua korban," tutupnya.

Editor: Dardani