Bawa Ratusan Gram Sabu, Polisi Ciduk Pria Ini di Tanjungriau
Oleh : Hadli
Senin | 08-03-2021 | 14:36 WIB
A-BOBY-DITANGKAP-POLISI.png
Boby saat diamankan Polda Kepri dengan barang bukti narkoba. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Polisi berhasil menangkap Irawadi alias Boby di pinggir jalan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

"Tersangka membawa 408,9 gram sabu teridri dari dua kantong plastik bening," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (8/4/2021).

Penangkapan pria berusia 29 tahun asal Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, ini dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Tersangka merupakan warga Bengkong Baru Blok B No. 72 RT 004/RW 004, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan jaringan tersangka Irawadi.

"Masih dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya," tutup Harry.

Editor: Dardani