RCW Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Kepri
Oleh : Paskalis RH
Senin | 01-03-2021 | 19:21 WIB
mulkan-bansos-covid.jpg
Ketua RCW Kepri, Mulkansyah. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pegiat anti Korupsi Riau Corruption Watch (RCW) mendesak penegak hukum segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah, setidaknya ada beberapa kasus dugaan korupsi di Provinsi Kepri yang sampai saat ini belum dituntaskan penegak hukum.

"Kami mendesak pihak penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan agar segera menuntaskan beberapa kasus dugaan Korupsi di Kepri," kata Mulkan saat ditemui di bilangan Batam Center beberapa waktu lalu.

Masih kata Mulkan, kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan kasus penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020.

Dana sebanyak Rp 102 miliar untuk pengadaan 329.792 paket sembilan bahan pokok (Sembako), kata dia, diduga belum dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait.

Namun demikian, Mulkan menilai progress penanganan kasus yang dilakukan unsur penegak hukum di wilayah Provinsi Kepri sangat lamban atau berjalan di tempat.

Oleh karenanya, ujar dia, baru-baru ini RCW Kepri telah melayangkan surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera mengambil alih proses penyidikan dan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

"Penanganan kasus korupsi di wilayah Provinsi Kepri yang dilakukan unsur penegak hukum sangat lambat. Makanya, kami telah melaporkan ke KPK agar segera diambil alih," terang Mulkan.

Mulkan mengatakan, selain melayangkan surat laporan ke KPK, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mendesak segera dituntaskannya berbagai dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Kepri.

Ia menjelaskan, dana Bansos sebesar Rp 102 miliar untuk pengadaan 329.792 paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020 yang masih belum jelas pertanggungjawabannya. Untuk Pemprov Kepri pada tahun 2020, menyediakan Bansos berupa paket sembako di 6 kabupaten/kota, yang sebagian besarnya dibagikan di Kota Batam.

Dari anggaran sebesar Rp 114.498.534.325, lanjutnya, disebar ke berbagai kota dan kabupaten dengan perincian untuk Kota Tanjungpinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152.137.000, Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000, Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000, Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375. "Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa segera menuntaskan kasus ini. Sebab, banyak sekali kasus korupsi di Provinsi Kepri yang tidak tersentuh hukum. Kami juga tetap mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

Editor: Gokli