Kasus Fotografer Predator Anak, Polda Kepri Kirimkan SPDP ke Kejaksaan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 16-02-2021 | 19:54 WIB
Dhani-C.jpg
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Cakra Nugraha. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pornografi yang menyeret seorang fotografer di Batam, Rahadi Saputra alias Putra (22), ke kejaksaan.

Ihwal penerbitan dan pengiriman SPDP atas nama tersangka Saputra alias Putra disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Cakra Nugraha. "SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan Dhani, kasus yang menelan 10 korban anak di bawah umur tersebut terus berlanjut, dan pihaknya masih melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.

Lambatnya penyelesaian kasus tersebut, dikarenakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan mencari apakah terdapat korban lainnya.

Sebab, modus operandi pelaku tersebut yakni memikat anak di bawah umur dengan cara menjadikannya model tanpa dipungut biaya jasa pemotretan.

"Dari situ, pelaku mengajak korban-korbannya jalan hingga melakukan hubungan terlarang hingga 2 korban di antaranya saat ini tengah hamil," tutupnya.

Sebelumnya, pelaku bernama Rahadi alias Putra itu diamankan di KFC Botania 1, Batam Center, Kota Batam. Ke-10 korban merupakan anak perempuan di bawah umur.

Editor: Gokli