8 Kali Beraksi, Polsek Sagulung Bekuk Spesialis Maling Hape
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 16-02-2021 | 11:48 WIB
maling-hp12.jpg
Pelaku saat memegang barang bukti hasil curian bersama tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Monang Pakpahan (38) hanya bisa pasrah dan sempat mencoba melakukan perlawanan saat di sergap tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Riffi Hamdani Sihotang pada Senin (15/2/2021) pukul 20.00 WIB.

Monang pelaku tindak pidana pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP) ini ditangkap di sebuah warung makan, Putri Tujuh Kecamatan Batuaji. Penangkapan pelaku berdasarkan analisa rekaman CCTv di lokasi tempat terakhir pelaku melancarkan aksi pencuriannya.

"Berdasarkan analisa rekaman CCTv kita mendapatkan salah satu ciri-ciri pelaku yang berada di sebuah warung makan. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku. Sempat pelaku mencoba kabur, tapi dengan sigap tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung langsung mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (16/2/2021).

Dalam penangkapan pelaku didapati barang bukti hasil curian sebanyak lima unit handphone berbagai jenis. Mulai dari 1 unit Hp Realmi (tkp) Sagulung, 1 unit hp Vivo, dan 1 unit Samsung, Sugar, dan 1 unit Oppo ketiganya merupakan TKP wilayah Batu Ampar yang belum sempat dijual pelaku.

Untuk satu unit handphone yang disebutkan pertama merupakan kejahatan pelaku di Kavling Bukit Melati, Kecamatan Sagulung. Kejadian itu terjadi pada Selasa (22/12/2021) 2020 pukul 05.38 WIB. Dimana pelaku berhasil membawa

4 unit handphone dengan merek 1 unit REALMI 5 dengan imei 1: 861835041187599, Imei 2 : 861835041187581, 1 unit INFINIX HOT 10 dengan imei 1: 356546090005382, imei 2: 356546090005390, 1 Samsung Galaxy A10 imei 1: 359313103078386, imei 2: 359313103078384, 1 unit siomy X4 imei 1: 867308032859455, imei 2 : 867308032859463. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000.

Pelaku membawa empat unit handphone dengan cara menyelinap masuk kedalam rumah saat pemilik lengah. Meski korban berada didalam rumah tidak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya.

"Pelaku mengambil handphone korban yang terletak di bawah TV ruang tamu. Suami korban melihat ada yang masuk kedalam rumah dan berteriak siapa itu, dan setelah di cek ternyata handphone miliknya sudah tidak ada lagi," tambah Yusriadi.

Kini pelaku Monang terus menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sagulung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pengakuan sementara pelaku sudah beraksi 8 kali, 1 diantaranya diwilayah Sagulung dan sisanya di Batu Ampar. Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," pungkasnya.

Editor: Yudha